Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 sampai 2024, telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/1/2026).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Keterangan Saksi dari Bank DKI Para saksi auditor internal Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja.

Baca Juga :  Simak, 6 Poin Pedoman Pelaksanaan THR Tahun 2022

Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan antara lain:

• Tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan;

• Tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil.

• Terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018.

• Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok hanya dilakukan secara administratif tanpa pendalaman atau verifikasi lapangan.

2. Keterangan Saksi dari Bank BJB Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB menerangkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

• Penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex;

Baca Juga :  DitjenPAS Wujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya

• Penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit sebagaimana ketentuan;

• Tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen pencairan kredit berupa Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok;

• Tidak dipenuhinya permintaan dokumen tambahan oleh debitur untuk keperluan audit lanjutan.

3. Nilai kerugian Keuangan Negara Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586 dan nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu 14 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru