KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin. Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini mendapatkan sejumlah barang bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan empat lokasi yang digeledah di antaranya pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara.

“Kemarin ada bukti elektronik, dokumen dan uang,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

“Tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud,” sambungnya.

Baca Juga :  Kosumsi Narkoba, Polisi Tetapkan Pesinetron Inisial JS Jadi Tersangka

Menurut Ali, tim penyidik saat ini mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi. KPK mengembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

“Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun timeline pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap Ade Yasin. Sebagai pemberi antara lain Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA) dan Rizki Taufik (RT).
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mentan Cabut Lagi Status Ganja sebagai Tanaman Obat

Sedangkan penerima antara lain pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara para penerima suap, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru