Rugikan Keuangan Negara Rp122 Miliar, Mantan Manager Bank BRI Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Relationship Manager Bank BRI, Kantor Wilayah (Kanwil) I Jakarta Veteran, Frengki Hasoloan Sianturi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp122 miliar, Rabu (16/9/2026).

Majelis Hakim yang ketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menghukum pidana penjara terhadap Frengki Hasoloan Sianturi dengang pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,” ucap Fajar Kusuma membacakan putusannya.

Selain pidana penjara, terhadap Frengki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Langkah Tegas Satpol PP Tangsel, Pembangunan Ilegal di Jalan Delima Mas Dihentikan

Frengki Hasoloan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Pratama dari Kejasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut hukuman pidana terhadap Frengki Hasoloan Sianturi selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi.

“Menyatakan terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menuntut terdakwa Frengki dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan Rutan,” ucap Rizky membacakan surat tuntutannya, pada Rabu (5/8/2026) lalu.

JPU juga menuntut pidana denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti kurungan 190 hari.

Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp790 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Terima Tahap II Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kejari Jaksel Tak Lakukan Penahanan

Dalam surat dakwaan Penuntut Um um disebutkan bahwa Frengki diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar.

Saat menjabat sebagai Relation Manager BRI, Frengki diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara sebagai Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).

Menurut Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 10 Maret 2026, total kerugian negara sebesar Rp122 miliar. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru