Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Relationship Manager Bank BRI, Kantor Wilayah (Kanwil) I Jakarta Veteran, Frengki Hasoloan Sianturi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp122 miliar, Rabu (16/9/2026).
Majelis Hakim yang ketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menghukum pidana penjara terhadap Frengki Hasoloan Sianturi dengang pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,” ucap Fajar Kusuma membacakan putusannya.
Selain pidana penjara, terhadap Frengki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta subsider 2 tahun penjara.
Frengki Hasoloan Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Pratama dari Kejasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut hukuman pidana terhadap Frengki Hasoloan Sianturi selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi.
“Menyatakan terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menuntut terdakwa Frengki dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan Rutan,” ucap Rizky membacakan surat tuntutannya, pada Rabu (5/8/2026) lalu.
JPU juga menuntut pidana denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti kurungan 190 hari.
Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp790 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 4 tahun.
Dalam surat dakwaan Penuntut Um um disebutkan bahwa Frengki diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar.
Saat menjabat sebagai Relation Manager BRI, Frengki diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara sebagai Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Menurut Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 10 Maret 2026, total kerugian negara sebesar Rp122 miliar. (Acym)









