Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak melakukan penahanan setelah menerima penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan
“Keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka,” ujar Marcelo di Gedung Kantor Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan, berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” tandasnya. (Acym)









