PPDB 2020 akan Dievaluasi DPRD DKI Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 akan dievaluasi oleh DPRD DKI Jakarta. Syarat usia PPDB Jakarta menjadi polemik setelah mendapat penolakan dari sejumlah orang tua siswa.

“Insyaallah saya akan hadir dalam hal tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimanapun saya juga orang yang juga masih punya anak usia sekolah,” tutur Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, kemarin sejumlah orang tua siswa dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota dan Kantor DPRD DKI Jakarta. DPRD juga telah menerima perwakilan para orang tua siswa dan menyerap aspirasi mereka.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Temani Presiden Jokowi Menanam Mangrove

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga menyampaikan bahwa rapat kerja dengan Dinas Pendidikan nanti juga akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargetkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan.

“Kami akan carikan solusinya besok, karena tanggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi. Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya menyebutkan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

Baca Juga :  Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Dengan aturan itu, Pemprov DKI mengklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda. [febri]

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB