Peserta Tunggal, Agni dari PT DIOR Menangkan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Samin Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000 (dua ratus enam puluh empat miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai 2025.

“Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor:B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026,” kata Anang dalam keterang tertulis, Jumat (30/10/2026).

Anang menambahkan, pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang.

Baca Juga :  Anugerah Komjak 2026, Plh Wakil Jaksa Agung: Bukan Sekedar Penghargaan Tapi Penyemangat Menjaga Marwah Istitusi

“Objek lelang yang ditawarkan berupa Batubara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan Batubara sejumlah ±66.000 MT yang terletak di atas 15 tongkang yang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors, yang beralamat di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,” beber mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.

Anang juga menjelaskan, objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130.000.000.000.(seratus tiga puluh miliar rupiah).

“Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung: Kepercayaan Masyarakat Dibangun Melalui Konsistensi Tindakan, Keteladanan dan Profesionalisme

Terdapat 1 peserta lelang, imbuh Anang, yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas. Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di atas nilai limit awal yang ditentukan.

“Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp7.922.426.370, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp272.003.315.370 setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 yang telah disetorkan. Sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp142.003.315.370,” tandasnya.

Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Acym)

Berita Terkait

Pengembangan Peradilan Digital, PN Japus Terima Kunjugan Delegasi High People’s Court of Beijing
Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3
KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto
Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan
Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam
Ahli Pidana UI Jelaskan Unsur Pemerasan, Ancaman dan Pemaksaan di Sidang Bangun Paulus
MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Pengembangan Peradilan Digital, PN Japus Terima Kunjugan Delegasi High People’s Court of Beijing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Peserta Tunggal, Agni dari PT DIOR Menangkan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Samin Tan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto

Berita Terbaru