Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Penambahan 1 bintang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang semula berpangkat bintang 2 akan segera berubah menjadi pejabat berpangkat bintang 3 atau setara dengan jabatan struktural Eselon IB.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 ini menerangkan perubahan status tipelogi Kejati DKI Jakarta, yang semula tipe A berubah menjadi tipe A+.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kajati DKI Jakarta, Dr. Sutikno, S.H., M.H. menyatakan siap dikukuhkan untuk menjabat Kajati DKI Jakarta dengan bintang 3, sehubungan dengan perubahan status tipe pada satuan kerja Kejati DKI Jakarta, yang semula tipe A berubah menjadi tipe A+, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

“Sebagi anak buah, kita menunggu arahan dan petunjuk pimpinan. Kita siap saja mengemban amanah sebagai Kajati DKI Jakarta, sehubungan dengan perubahan status tipelogi dari tipe A ke tipe A+,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu di Kejagung, Rabu (28/10/2026).

Sutikno mengaku sudah mengetahui terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tersebut. Hanya saja, pimpinan Kejaksaan belum menerbitkan keputusan atau pedoman internal untuk mengimplementasikan perpres dimaksud, khususnya dalam perubahan jabatan Kajati DKI dan pejabat lainnya di Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kajari Jakpus Dr Safrianto ZP SH MH: Bangun Pemahaman Hukum yang Benar di Masyarakat

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, jabatan Kajati DKI ini harus dijabat pejabat struktural Eselon IB, berpangkat bintang tiga.

Sutikno saat ini menjabat Kajati DKI Jakarta, dengan pangkat bintang 2, setara dengan pejabat strutural Eselon II A.
Bila Jaksa Agung mengukuhkannya menjabat Kajati DKI Jakarta, maka Sutikno otomatis naik pangkat menjadi bintang 3, setara pejabat struktural eselon IB.

Atas terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini, maka otomatis Kejaksaan RI menjalankan isi dari Perpres dimaksud dan mengubah kedudukan jabatan dalam organisasi dan tata kerja sejumlah satuan kerja dan bidang pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto
Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan
Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam
Ahli Pidana UI Jelaskan Unsur Pemerasan, Ancaman dan Pemaksaan di Sidang Bangun Paulus
MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro
Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam

Berita Terbaru