PIJAR | JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari, mulai 15 – 21 Februari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, dan membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi COVID-19.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Anies di Kantor Balaikota Jakarta, pada Rabu (16/2).
Adapun beberapa aturan dalam Keputusan Gubernur Nomor 133/2022 adalah untuk pekerja kantor di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya, untuk kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti pasar tradisional dan supermarket, beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60%.
Khusus untuk supermarket dan sejenisnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% (dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit).
Sedangkan, restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung/toko, diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60%.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal kapasitas 60% dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Bioskop juga masih diperbolehkan untuk beroperasi namun dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan belajar mengajar selama PPKM level 3 dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau jarak jauh. Aturan ini merujuk pada SKB 4 Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.