Pemda DKI Ingatkan Pengusaha Kewajiban Bayar THR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Seluruh pengusaha di ibu kota diminta Pemprov DKI Jakarta untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

“Agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas instruksi tersebut, Rabu (13/5/2020).

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional

Pada instruksi Disnakertrans tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan Tahun 2020 diminta berdialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar. Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh itu nantinya dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan melalui laman bit.ly/laporanthr2020.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran.

Aturan terkait THR Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Beri Perhatian Terhadap Lapangan Kerja

Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Namun, pemerintah pusat juga telah mengizinkan agar perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. [ivan]

Berita Terkait

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB