Pelanggar PSBB Jakarta Dendanya Capai Rp4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta denda para pelanggarnya mencapai Rp4 miliar.Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, denda kebanyakan berasal dari pelanggaran penggunaan masker.

Dia mengatakan belakangan ini masyarakat sudah lebih peduli dan menggunakan masker di jalanan.

“Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikator nya,” tutur Arifin dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Kebanyakan para pelanggar, lanjut Arifin, sudah membawa masker di dalam tas. Hanya saja saat tertangkap razia mereka tidak menggunakannya.

Baca Juga :  BPN Serahkan Sertifikat Aset Pemda DKI

“Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan,” tukasnya.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa denda Rp4 miliar itu terkumpul mulai dari awal Mei. Saat itu banyak orang dikenakan denda setelah menghadiri penutupan Mc Donald Sarinah. Setelah itu, denda dikenakan kepada sektor rumah makan dan hiburan.

“Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp4 milliar,” imbuhnya.

Selanjutnya Satpol PP, kata Arifin, masih terus akan melaksanakan operasi tertib masker di lingkingan permukiman. Hal ini akan dilakukan di 44 wilayah kecamatan.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif

“Kecuali pulau Seribu 44 kecamatan jadwal sudah ada. Kita merencanakan 14 hari ke depan Satpol PP itu di mana saja lokasi nya kita sudah punya data,” pugkas dia.

Aturan pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub ditandatangani Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona. [reza]

Berita Terkait

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terbaru