Pelanggar PSBB Jakarta Dendanya Capai Rp4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta denda para pelanggarnya mencapai Rp4 miliar.Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, denda kebanyakan berasal dari pelanggaran penggunaan masker.

Dia mengatakan belakangan ini masyarakat sudah lebih peduli dan menggunakan masker di jalanan.

“Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikator nya,” tutur Arifin dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Kebanyakan para pelanggar, lanjut Arifin, sudah membawa masker di dalam tas. Hanya saja saat tertangkap razia mereka tidak menggunakannya.

Baca Juga :  Anies Groundbreaking CP202 MRT Jakarta Fase 2A

“Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan,” tukasnya.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa denda Rp4 miliar itu terkumpul mulai dari awal Mei. Saat itu banyak orang dikenakan denda setelah menghadiri penutupan Mc Donald Sarinah. Setelah itu, denda dikenakan kepada sektor rumah makan dan hiburan.

“Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp4 milliar,” imbuhnya.

Selanjutnya Satpol PP, kata Arifin, masih terus akan melaksanakan operasi tertib masker di lingkingan permukiman. Hal ini akan dilakukan di 44 wilayah kecamatan.

Baca Juga :  Anies Resmikan 22 Nama Jalan dengan Nama Tokoh Betawi

“Kecuali pulau Seribu 44 kecamatan jadwal sudah ada. Kita merencanakan 14 hari ke depan Satpol PP itu di mana saja lokasi nya kita sudah punya data,” pugkas dia.

Aturan pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub ditandatangani Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona. [reza]

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB