Pijarjakarta.info – Dugaan pelanggaran prosedur keimigrasian dengan terbitnya paspor ganda anak dibawah umur berinisial GI tanpa adanya persetujuan atau tanda tangan dari ibu kandungnya untuk penerbitan paspor baru walau paspor lama masih berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Hendra Nofiaradi menyampaikan telah mengajukan pembatalan terhadap paspor ganda seorang anak di bawah umur karna mengetahui status orang tua anak GI telah bercerai.
“Paspor kedua tersebut dikeluarkan Imigrasi Jakarta Selatan dengan pertimbangan kesehatan dengan alasan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sakit dan ingin berobat ke Singapura,” ujar Hendra kepada pada para pewarta di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Meskipun didasari alasan kesehatan, dokumen tersebut kini dalam proses pembatalan karena menyalahi aturan baku keimigrasian. Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Maulana Malik Ibrahim, menegaskan langkah korektif telah dilakukan sejak sebulan lalu.
“Kami sudah mengajukan pengajuan pembatalan paspor yang diterbitkan Imigrasi Jaksel kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada tanggal 4 Mei 2026,” kata Maulana yang saat itu didampingi oleh Alexander Situmorang (Kasi TI Keimigrasian) dan Rian Murdini Kasim (Kasi Infokom Keimigrasian).
Kejanggalan pengajuan Dokumen dan Dugaan Paspor Ganda
Kasus ini pertama kali disampaikan oleh ibu kandung GI yakni OLH alias Lisa. konferensi pers di Jakarta, Lisa membeberkan sejumlah bukti otentik mengenai maladministrasi yang melibatkan oknum pejabat imigrasi.
Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, anak Lisa diketahui masih memiliki paspor resmi yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan masa berlaku aktif dari 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027. Namun, tanpa ada pembatalan terlebih dahulu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan justru menerbitkan paspor baru untuk anak yang sama pada 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga 2030.
Pelanggaran hukum semakin menguat lantaran permohonan paspor kedua yang diajukan oleh mantan suami Lisa pada 27 Oktober 2023 sama sekali tidak mencantumkan tanda tangan persetujuan dari Lisa. Sesuai undang-undang, anak yang baru berusia 16 tahun wajib mengantongi izin tertulis dari kedua orang tua kandung.
“Surat yang dibuat mantan suami ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak ada tanda tangan istri. Tapi kenapa oknum Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak?” pungkas Lisa heran.
Instruksi Menteri Imipas
Polemik ini langsung memantik respons keras dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Mantan Wakapolri tersebut mengingatkan seluruh jajaran keimigrasian untuk memegang teguh Standard Operating Procedure (SOP) dan berani menolak intervensi dari pihak mana pun.
“Sistem sudah cukup baik, namun bergantung pada orang yang mengawaki. Setiap pegawai tahu risiko dari apa yang mereka kerjakan. Kalau ada perintah yang tidak benar ya jangan dikerjakan, tolak saja. Walau arahan itu datang dari Menteri sekalipun,” tegas Agus, Jumat (5/6/2026).
Agus berjanji akan mengusut tuntas motif di balik penerbitan paspor ilegal ini. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan di internal kementeriannya.
“Informasikan saja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami. Kalau benar, tentu akan ada sanksi kepada pelakunya. Sudah cukup banyak pegawai yang disanksi demosi bahkan pidana,” tandasnya. (Acym)









