MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Jakarta  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, tanpa pengecualian—even jika ada penugasan langsung dari Kapolri.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan makna pasal tersebut.

Baca Juga :  Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel

“Ketentuan itu memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan Syamsul Jahidin, yang menilai keberadaan sejumlah polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Dalam permohonannya, Syamsul menyoroti sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Menurut para pemohon, praktik tersebut tidak hanya menciptakan potensi “dwifungsi Polri”, tetapi juga menggerus meritokrasi dan demokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka menilai hal itu merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam jabatan pemerintahan.

Baca Juga :  Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Artinya, ke depan, pejabat sipil dari unsur kepolisian hanya bisa diisi oleh anggota Polri yang sudah resmi keluar dari dinas aktif.

Langkah MK ini disebut-sebut sebagai penegasan batas profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus mengakhiri praktik “kursi ganda” yang selama ini menuai polemik di ranah publik dan politik.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB