Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: MPRRI

Doc: MPRRI

PIJAR-JAKARTA – Problem akut regulasi baik dari kuantitas maupun kualitas masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan salah satunya kurangnya pemahaman terhadap sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan “ketidakberdayaan” pembentuk UU mewujudkan kehendak publik. Berbagai permasalahan yang muncul terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan menimbulkan over regulasi, tumpang tindih regulasi, multitafsir, tidak efektif, dan bermasalah secara sosiologis.

Lalu, bagaimana sebenarnya sistem penataan regulasi di Indonesia yang ideal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? Untuk menjawab problematik peraturan perundangan-undangan di Indonesia, Instagram Live Headline Talks Hukumonline membahasnya bersama Guru Besar Ilmu Perundang-undangan/Dekan FH Universitas Jember (UNEJ), Bayu Dwi Anggono.

Dalam acara tersebut, Bayu mengatakan terdapat dokumen strategi penataan regulasi pemerintah yang ada di RPJMN 2019-2024. Program penyederhanaan regulasi yang terdapat dalam RPJMN tersebut terdapat beberapa strategi seperti pembentukan lembaga pengelola regulasi. Nanti, lembaga tersebut bertugas untuk mensinkronisasi regulasi yang tumpang tindih.

Kedua, terdapat strategi adopsi dan intergrasi, monitoring dan evaluasi regulasi. Ketiga, optimalisasi akses dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Keempat, penguatan harmonisasi dan sinergitas pembentukan regulasi sehingga antara kebijakan dan regulasi harus sejalan. Kelima, pengembangan database regulasi.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit.

“Program-program tersebut ada dalam dokumen. Lalu, sudah tiga tahun ini apakah sudah berjalan? Saya lihat belum semua terlaksana,” ungkap Bayu, Rabu (22/6).

Salah satu hal yang belum terlaksana yaitu belum dibentuknya lembaga khusus pengelola regulasi. “Sudah ada pasal 99a UU 15/2019 tentang perubahan pertama UU 12/2011. Di sana sudah jelas kebijakan politik hukum negara adalah akan bentuk suatu kementerian atau lembaga khusus menangani penataan regulasi. Namun, makin ke sini makin tidak terdengar. Malah fungsi-fungsi ini makin disebar dalam UU 13/2022,” ungkap Bayu.

Kemudian, dia juga mengatakan harus objektif strategi penataan regulasi sudah sistematis dalam RPJMN, namun implementasinya harus dijaga. “Strategi penataan regulasi sudah jauh sistematis dengan masuk RPJMN namun konsistensi implementasinya harus dijaga. Agar tidak hanya manis di atas teks tapi minim implementasi,” imbuh Bayu.

Baca Juga :  Adakah Sanksi bagi Pelaku Kejahatan dengan Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan Hukumnya

Dia menganalisis terdapat 6 permasalahan utama dalam menata regulasi di Indonesia. Pertama, persoalan dasar perundang-undangan yang masih belum baik. Kedua, tertib prosedur yang belum berjalan karena masih terdapat regulasi yang tidak diwajibkan harmonisasi dengan regulasi lain. Ketiga, tertib substansi pembentukan peraturan perundang-undangan sehubungan supremasi konstitusi.

Keempat, partisipasi bermakna publik yang masih minim. Kelima, pembuat regulasi masih bertumpu pada pembuatan regulasi namun pada evaluasi. Keenam, tersebarnya kewenangan dalam pembentukan perundang-undanan. “6 hal ini menyebabkan regulasi masih belum ciptakan kepastian dan tertib hukum bersama,” ungkap Bayu.

Dia menambahkan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saat ini belum didesain secara komprehensif penataan regulasi yang mengurai problematika regulasi di Indonesia.

“Enam persoalan tersebut belum jadi fokus dalam perubahan UU yang pertama dan kedua,” pungkas Bayu.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru