Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: MPRRI

Doc: MPRRI

PIJAR-JAKARTA – Problem akut regulasi baik dari kuantitas maupun kualitas masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan salah satunya kurangnya pemahaman terhadap sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan “ketidakberdayaan” pembentuk UU mewujudkan kehendak publik. Berbagai permasalahan yang muncul terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan menimbulkan over regulasi, tumpang tindih regulasi, multitafsir, tidak efektif, dan bermasalah secara sosiologis.

Lalu, bagaimana sebenarnya sistem penataan regulasi di Indonesia yang ideal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? Untuk menjawab problematik peraturan perundangan-undangan di Indonesia, Instagram Live Headline Talks Hukumonline membahasnya bersama Guru Besar Ilmu Perundang-undangan/Dekan FH Universitas Jember (UNEJ), Bayu Dwi Anggono.

Dalam acara tersebut, Bayu mengatakan terdapat dokumen strategi penataan regulasi pemerintah yang ada di RPJMN 2019-2024. Program penyederhanaan regulasi yang terdapat dalam RPJMN tersebut terdapat beberapa strategi seperti pembentukan lembaga pengelola regulasi. Nanti, lembaga tersebut bertugas untuk mensinkronisasi regulasi yang tumpang tindih.

Kedua, terdapat strategi adopsi dan intergrasi, monitoring dan evaluasi regulasi. Ketiga, optimalisasi akses dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Keempat, penguatan harmonisasi dan sinergitas pembentukan regulasi sehingga antara kebijakan dan regulasi harus sejalan. Kelima, pengembangan database regulasi.

Baca Juga :  7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!

“Program-program tersebut ada dalam dokumen. Lalu, sudah tiga tahun ini apakah sudah berjalan? Saya lihat belum semua terlaksana,” ungkap Bayu, Rabu (22/6).

Salah satu hal yang belum terlaksana yaitu belum dibentuknya lembaga khusus pengelola regulasi. “Sudah ada pasal 99a UU 15/2019 tentang perubahan pertama UU 12/2011. Di sana sudah jelas kebijakan politik hukum negara adalah akan bentuk suatu kementerian atau lembaga khusus menangani penataan regulasi. Namun, makin ke sini makin tidak terdengar. Malah fungsi-fungsi ini makin disebar dalam UU 13/2022,” ungkap Bayu.

Kemudian, dia juga mengatakan harus objektif strategi penataan regulasi sudah sistematis dalam RPJMN, namun implementasinya harus dijaga. “Strategi penataan regulasi sudah jauh sistematis dengan masuk RPJMN namun konsistensi implementasinya harus dijaga. Agar tidak hanya manis di atas teks tapi minim implementasi,” imbuh Bayu.

Baca Juga :  Catatan Hukum 2020

Dia menganalisis terdapat 6 permasalahan utama dalam menata regulasi di Indonesia. Pertama, persoalan dasar perundang-undangan yang masih belum baik. Kedua, tertib prosedur yang belum berjalan karena masih terdapat regulasi yang tidak diwajibkan harmonisasi dengan regulasi lain. Ketiga, tertib substansi pembentukan peraturan perundang-undangan sehubungan supremasi konstitusi.

Keempat, partisipasi bermakna publik yang masih minim. Kelima, pembuat regulasi masih bertumpu pada pembuatan regulasi namun pada evaluasi. Keenam, tersebarnya kewenangan dalam pembentukan perundang-undanan. “6 hal ini menyebabkan regulasi masih belum ciptakan kepastian dan tertib hukum bersama,” ungkap Bayu.

Dia menambahkan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saat ini belum didesain secara komprehensif penataan regulasi yang mengurai problematika regulasi di Indonesia.

“Enam persoalan tersebut belum jadi fokus dalam perubahan UU yang pertama dan kedua,” pungkas Bayu.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru