Memaknai Ketidakhadiran Prabowo Subianto di Hari Pers Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naek Pangaribuan

Pijarjakarta.info – Ketidakhadiran Presiden Republik Indonesia di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) kerap dianggap sekadar soal jadwal. Namun, di tengah pers nasional yang sedang berjuang antara krisis ekonomi, tekanan kebebasan, dan disrupsi digital, absennya kepala negara pada HPN 2026 kembali memantik pertanyaan mendasar: sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir bersama pers?

Pada Senin, 9 Februari 2026, HPN kembali diperingati dan tahun ini dipusatkan di Serang, Banten, dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Namun, perhatian publik dan insan pers kembali tertuju pada satu hal yang berulang dimana ketidakhadiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di puncak acara HPN.

Ketidakhadiran Presiden bukan hal baru. Dari catatan sejarah HPN, absennya Presiden di acara puncak bukanlah peristiwa luar biasa. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak hadir pada HPN di Banjarmasin Kalsel, dia diwakili oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Presiden Jokowi juga tak hadir di HPN Batam dan diwakili oleh HM Jusuf Kalla.

Bahkan pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto tercatat tidak hadir di HPN Banjarmasin maupun HPN Pekanbaru, Riau. Artinya, ketidakhadiran Presiden di HPN bukan preseden baru, melainkan bagian dari dinamika kenegaraan yang telah berulang.

Adapun pada HPN 2026 di Serang Prabowo mengutus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk mewakili dirinya. Menurut Cak Imin, Presiden sesungguhnya ingin hadir, namun tidak dapat memenuhi undangan karena agenda kenegaraan yang bersamaan.

“Prabowo sesungguhnya ingin sekali hadir. Tetapi karena ada agenda bersamaan sehingga menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional 2026,” ujar Cak Imin.

Baca Juga :  Idul Fitri dan Refleksi Integritas Aparatur Peradilan

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan dihadiri jajaran pimpinan tertinggi TNI dan Polri. Cak Imin juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada insan pers Indonesia atas pengabdian dan perannya bagi bangsa dan negara.

Pers di Tengah Lima Tantangan Besar

Di luar soal kehadiran atau ketidakhadiran Presiden, HPN 2026 sejatinya menjadi momentum refleksi mendalam bagi pers nasional yang saat ini menghadapi setidaknya lima persoalan besar:

1. Krisis ekonomi media, yang menggerus keberlanjutan perusahaan pers.

2. Kemerdekaan pers yang masih menghadapi tekanan, baik langsung maupun tidak langsung.

3. Profesionalisme wartawan, di tengah banjir informasi dan konten instan.

4. Disrupsi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang mengubah lanskap jurnalisme.

5. Regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada pers, terutama dalam ekosistem digital.

Dalam konteks inilah, kehadiran simbolik negara, termasuk Presiden, sering dimaknai lebih dari sekadar seremoni.

Dalam sambutannya, Cak Imin menegaskan bahwa jurnalisme adalah suluh peradaban atau motor perubahan yang membuka kabut kebingungan zaman. Ia mengingatkan bahwa pers tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaannya di tengah gempuran teknologi.

Menurutnya, jurnalisme yang sepenuhnya diserahkan kepada Akal Imitasi (AI) berisiko kehilangan empati, verifikasi, dan etika.

“Tanpa verifikasi dan etika, ia hanya akan melahirkan berita-berita halusinasi. Tanpa keberpihakan pada kebenaran, jurnalisme akan menjauh dari publiknya sendiri.”

Baca Juga :  Melangkah Bersih dan Profesional, Menyemai Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj di Dunia Peradilan

Pers, tegasnya, tidak boleh kalah oleh algoritma. Teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti nurani. Kekuatan pers tetap bersumber pada daya kritis, keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

Ketidakhadiran Presiden Prabowo di HPN 2026 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap pers. Namun, di tengah kondisi pers yang sedang tidak baik-baik saja, kehadiran langsung kepala negara tetap memiliki makna simbolik dan psikologis yang besar bagi insan pers.

HPN bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan ruang dialog antara negara dan pers—antara kekuasaan dan kontrol sosial. Di sanalah komitmen terhadap kemerdekaan pers diuji, tidak hanya lewat pidato, tetapi juga melalui kebijakan nyata yang menjamin pers tetap sehat, independen, dan berdaulat secara ekonomi.

Pada akhirnya, Ketidakhadiran Presiden di HPN 2026 memang bukan hal baru. Namun, dalam situasi pers yang sedang menghadapi krisis ekonomi media, tekanan kebebasan, dan disrupsi teknologi, absensi itu tak bisa dipandang sekadar soal agenda. Di titik inilah kehadiran negara menjadi penting sebagai sinyal keberpihakan.

Hari Pers Nasional semestinya menjadi ruang dialog, bukan sekadar seremoni yang diwakilkan. Pers tidak hanya membutuhkan ucapan selamat, tetapi kebijakan nyata yang melindungi kemerdekaan pers, menyehatkan ekonomi media, dan menjaga jurnalisme tetap berakar pada kepentingan publik. Pers yang kuat lahir dari negara yang mau hadir. Sebab tanpa pers yang merdeka dan bertanggung jawab, bangsa yang kuat hanya akan menjadi slogan.
(Penulis adalah Wartawan Senior)

Berita Terkait

Idul Fitri dan Refleksi Integritas Aparatur Peradilan
Mudik dan Refleksi Pengabdian: Filosofi Pulang Kampung bagi Warga Peradilan
Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP
Hakim, Kebebasan Berekspresi dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional
Enam Maestro Hukum Pembawa Perubahan Baru pada Peradilan Agung Saat Ini
Melangkah Bersih dan Profesional, Menyemai Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj di Dunia Peradilan
Membedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara Kolonial
Berita ini 489 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:08 WIB

Idul Fitri dan Refleksi Integritas Aparatur Peradilan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Mudik dan Refleksi Pengabdian: Filosofi Pulang Kampung bagi Warga Peradilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:41 WIB

Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WIB

Hakim, Kebebasan Berekspresi dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

Enam Maestro Hukum Pembawa Perubahan Baru pada Peradilan Agung Saat Ini

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB