Enam Maestro Hukum Pembawa Perubahan Baru pada Peradilan Agung Saat Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI

Jakarta – Istilah “Enam Maestro Hukum” dalam konteks pembawa perubahan di Mahkamah Agung (MA) saat ini merujuk pada formasi kepemimpinan inti atau jajaran pimpinan puncak yang memegang kendali atas berbagai kamar dan kebijakan strategis untuk modernisasi peradilan di Indonesia tutur Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.

​Berdasarkan struktur kepemimpinan Mahkamah Agung pada awal 2026, berikut adalah enam tokoh kunci yang dianggap sebagai penggerak utama perubahan:

​1. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung).
​
Sebagai nakhoda utama, Prof. Sunarto dikenal sebagai sosok reformis yang fokus pada transparansi integritas. Beliau naik takhta dengan visi memperkuat kepercayaan publik melalui sistem rekrutmen hakim yang lebih ketat dan penguatan fungsi pengawasan internal.

​2. H. Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial).
​
Mendampingi Ketua MA, Suharto berperan vital dalam menjaga konsistensi putusan. Beliau adalah tokoh di balik harmonisasi berbagai kebijakan kamar pidana dan memastikan bahwa pembaruan hukum berjalan selaras di seluruh tingkat pengadilan.

Baca Juga :  Mudik dan Refleksi Pengabdian: Filosofi Pulang Kampung bagi Warga Peradilan

​3. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial).
​
Sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso kini memegang kendali atas sisi administratif dan organisasi. Ia adalah motor penggerak digitalisasi birokrasi peradilan (E-Court dan E-Litigasi) yang menjadi tulang punggung perubahan MA di era modern.

​4. Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM, Ph.D. (Ketua Kamar Pembinaan).
​
Sebagai intelektual di jajaran pimpinan, Syamsul Ma’arif bertanggung jawab atas pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Ia fokus pada “pembinaan” mentalitas dan keahlian hakim agar adaptif terhadap perkembangan hukum global dan teknologi.

Baca Juga :  Melangkah Bersih dan Profesional, Menyemai Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj di Dunia Peradilan

​5. Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. (Ketua Kamar Tata Usaha Negara).
​
Dalam ranah hukum publik, Prof. Yulius dikenal karena ketegasannya dalam memperkuat marwah peradilan TUN. Kepemimpinannya membawa perubahan signifikan dalam cara pengadilan menangani sengketa administrasi negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan lingkungan.

​6. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pengawasan).

​Dilantik pada awal 2026, Prof. Yanto memegang peran paling krusial dalam “membersihkan” institusi. Sebagai ujung tombak pengawasan, ia bertanggung jawab memastikan tidak ada celah bagi mafia peradilan melalui sistem pengawasan melekat yang lebih agresif.

Perubahan di Mahkamah Agung saat ini sangat ditekankan pada transisi dari sistem konvensional ke Sistem Peradilan Berbasis Elektronik. Keenam tokoh ini merupakan satu kesatuan kolektif-kolegial yang memastikan visi “Peradilan Agung yang Modern” bukan sekadar slogan.

Berita Terkait

43.838 Korban Keracunan MBG: Negara Harus Bertanggung Jawab
Haruskah Seseorang Diperiksa Dahulu Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?
Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri
Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru Terobosan Normatif, Kekosongan Hukum, dan Tantangan Implementasi
Mekanisme Keadilan Restoratif Di Persimpangan : Catatan atas Implementasi KUHAP Baru dan Harmonisasi Praktik Antar Institusi
Idul Fitri dan Refleksi Integritas Aparatur Peradilan
Mudik dan Refleksi Pengabdian: Filosofi Pulang Kampung bagi Warga Peradilan
Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

43.838 Korban Keracunan MBG: Negara Harus Bertanggung Jawab

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Haruskah Seseorang Diperiksa Dahulu Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:17 WIB

Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru Terobosan Normatif, Kekosongan Hukum, dan Tantangan Implementasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:02 WIB

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Persimpangan : Catatan atas Implementasi KUHAP Baru dan Harmonisasi Praktik Antar Institusi

Berita Terbaru