Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Era digital memberikan disrupsi terhadap berbagai sendi kehidupan manusia. Segala sesuatu yang dahulunya dilakukan secara manual, kini tersedia dalam bentuk digital dan elektronik. Tak cuma kehadiran e-commerce, bahkan penandatangan berbagai dokumen pun kini bisa menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign) atau tanda tangan digital (digital-sign).

Meski terlihat sama, namun perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital adalah dua hal yang berbeda. Tanda tangan elektronik memiliki cakupan yang lebih luas, sementara tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda tangan elektronik.

Jika dlihat secara defenisi tanda tangan elektronik atau dalam bahasa inggris disebut dengan electronic signature adalah suatu tanda keaslian ketika seseorang melakukan transaksi secara elektronik. Sedangkan tanda tangan digital adalah sebuah teknologi enkripsi pelengkap electronic signature yang berisi metadata penting.

Dosen Universitas Bhayangkara Cris Kuntadi memaparkan beberapa poin yang membedakan e-sign dan digital-sign. Pertama e-sign adalah berupa simbol yang dibubuhkan secara elektronik sebagai tanda menyetujui dkumen tersebut, membutuhkan autentifikasi dengan PIN, e-mail, dan lain sebagainya, tidak ada verifikasi khusus, dan kemananan tidak terjamin.

Sementara digital-sign adalah tanda tangan elekoronik yang dienkripsi sehinga dapat mengidentifikasi orangan yang menandatangani dokumen, autentifikasi dengan sertifikasi digital, dan tingkat keamanan tinggi.

Baca Juga :  Isu Data Bocor, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Kedua, e-sign mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya. Dan digital-sign mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan.

“Kalau e-sign, misalnya waktu ikut webinar itu harus ada tanda tangan dan biasanya bentuknya bisa beda dengan yang aslinya, keamanan lebih rendah dan tidak ada verifikasi khusus dan ini beda dengan digital-sign,” kata Cris dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan E-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia, Kamis (28/7).

Ketiga, tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna, dan tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi. Di sisi lain digital-sign menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi.

Selain itu digital-sign merupakan sebuah mekanisme kriptografi yang sering diimplementasikan ke dalam tanda tangan elektronik. Sedangkan bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya.

Baca Juga :  Manfaat Puasa di Mata Prof. Anna Erliyana

Namun perlu dipahami bahwa untuk menjamin keabsahan, maka perlu tanda tangan elektronik perlu di sertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

VP Corporate Counsel Telkomsel Dirgantara Putra menyampaikan bahwa e-sign tersertifikasi diperlukan untuk memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum e-sign. E-sign tersertifikasi akan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat e-sign tersertifikasi. Sementara e-sign yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.

“Tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam segi autentisitas akan memiliki nila pembuktian yang lebih kuat. Sebaliknya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi akan dapat dipertanyakan legalitas dan akurasinya oleh hakim,” pungkasnya.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru