Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Era digital memberikan disrupsi terhadap berbagai sendi kehidupan manusia. Segala sesuatu yang dahulunya dilakukan secara manual, kini tersedia dalam bentuk digital dan elektronik. Tak cuma kehadiran e-commerce, bahkan penandatangan berbagai dokumen pun kini bisa menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign) atau tanda tangan digital (digital-sign).

Meski terlihat sama, namun perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital adalah dua hal yang berbeda. Tanda tangan elektronik memiliki cakupan yang lebih luas, sementara tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda tangan elektronik.

Jika dlihat secara defenisi tanda tangan elektronik atau dalam bahasa inggris disebut dengan electronic signature adalah suatu tanda keaslian ketika seseorang melakukan transaksi secara elektronik. Sedangkan tanda tangan digital adalah sebuah teknologi enkripsi pelengkap electronic signature yang berisi metadata penting.

Dosen Universitas Bhayangkara Cris Kuntadi memaparkan beberapa poin yang membedakan e-sign dan digital-sign. Pertama e-sign adalah berupa simbol yang dibubuhkan secara elektronik sebagai tanda menyetujui dkumen tersebut, membutuhkan autentifikasi dengan PIN, e-mail, dan lain sebagainya, tidak ada verifikasi khusus, dan kemananan tidak terjamin.

Sementara digital-sign adalah tanda tangan elekoronik yang dienkripsi sehinga dapat mengidentifikasi orangan yang menandatangani dokumen, autentifikasi dengan sertifikasi digital, dan tingkat keamanan tinggi.

Baca Juga :  Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat

Kedua, e-sign mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya. Dan digital-sign mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan.

“Kalau e-sign, misalnya waktu ikut webinar itu harus ada tanda tangan dan biasanya bentuknya bisa beda dengan yang aslinya, keamanan lebih rendah dan tidak ada verifikasi khusus dan ini beda dengan digital-sign,” kata Cris dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan E-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia, Kamis (28/7).

Ketiga, tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna, dan tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi. Di sisi lain digital-sign menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi.

Selain itu digital-sign merupakan sebuah mekanisme kriptografi yang sering diimplementasikan ke dalam tanda tangan elektronik. Sedangkan bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya.

Baca Juga :  Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani

Namun perlu dipahami bahwa untuk menjamin keabsahan, maka perlu tanda tangan elektronik perlu di sertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

VP Corporate Counsel Telkomsel Dirgantara Putra menyampaikan bahwa e-sign tersertifikasi diperlukan untuk memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum e-sign. E-sign tersertifikasi akan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat e-sign tersertifikasi. Sementara e-sign yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.

“Tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam segi autentisitas akan memiliki nila pembuktian yang lebih kuat. Sebaliknya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi akan dapat dipertanyakan legalitas dan akurasinya oleh hakim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru