Pemerintah telah mengumumkan awal puasa jatuh pada 3 April 2022. Seperti biasanya, setiap menjelang adzan Maghrib atau berbuka puasa, banyak yang mengadakan kegiatan yang dinamakan Ngabuburit. Kegiatan ini juga menjadi agenda rutin bagi Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Rencananya acara “Ngabuburit Bareng Guru Besar FHUI” ini akan berlangsung setiap Sabtu selama Ramadan.
Guru Besar FHUI yang akan mengisi acara itu adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Topo Santoso, Prof. Anna Erliyana, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Agus Sardjono. Untuk acara pertama, Sabtu (2/4), yang menjadi pembicara adalah Prof. Anna Erliyana.
Anna mengatakan pentingnya menjaga kesehatan selama berpuasa. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah berbuka dengan asupan gizi yang baik. Menurutnya ada banyak manfaat puasa, antara lain melangsingkan tubuh. Sebab, tidak banyak timbunan makanan yang berisikan lemak masuk ke dalam tubuh.
Manfaat lainnya adalah menyehatkan gigi. Menurut Anna, ketika berpuasa gigi sudah pasti akan terasa lebih bersih karena tidak melakukan kegiatan makan yang berlebih. Manfaat lainnya adalah membuang racun dalam tubuh serta menekan emosi.
“Puasa tidak hanya beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan kesehatan batin,” kata Anna.
Biasanya, dalam menjalankan ibadah puasa semua orang selalu mendahului dengan sahur. Menurut Anna, meski anjuran makan sahur kuat ditekankan Rasulullah, tapi tidak ada hadist atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur. Dalam ajaran islam, kata Anna, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur.
Ia mengatakan Rasulullah tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur, sehingga puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur. Hal ini diperkuat dengan dasar hadist yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dan Imam At-Turmudzi.
“Hadist tersebut menggambarkan bagaimana Rasulullah berpuasa karena tidak ada makanan,” kata Anna.
Diketahui, Puasa wajib adalah puasa yang wajib dilakukan karena jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, apabila tidak dikerjakan mendapatkan dosa. Dalam hukumnya, yang termasuk dalam puasa wajib yaitu Puasa Ramadan, Puasa Nazar, Puasa Qadha (puasa ganti), Puasa Kafarat (puasa denda), dan puasa orang yang sedang menunaikan haji.
Saat menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat muslim wajib menahan diri dari lapar, dahaga, serta aneka perbuatan yang dapat membatalkan, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari (maghrib).
Tentunya hal ini untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Pengertian serupa juga dijelaskan dalam kitab Subul al-Salam, yang berbunyi:“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (bercampur dengan istri) dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita untuk menahannya, sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan. Demikian pula diperintahkan menahan diri dari ucapan yang diharamkan atau dimakruhkan, karena ada hadist-hadist yang melarang hal itu, itu semua berdasarkan waktu dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.”
Secara harfiah, ibadah puasa Ramadan dilakukan sepanjang bulan suci Ramadan, dengan jumlah sekira 29 hingga 30 hari. Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan menahan diri dari makan dan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya matahari hingga matahari tenggelam dengan diawali niat yang sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Puasa ditujukan untuk dapat membentuk serta menanamkan sikap-sikap teladan dan meningkatkan ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT.









