Isu Data Bocor, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Khaifani.co.id

Doc: Khaifani.co.id

PIJAR | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons sebuah utas dari akun Darktracer yang isinya antara lain mengatakan sebanyak lebih dari 49 ribu credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan. Terkait hal tersebut DJP memastikan data DJP termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh DJP dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Saat ini, kebocoran data (leak) diduga berasal dari perangkat pengguna (user) yang terinfeksi malware.

“Berdasarkan investigasi kami, situs web milik DJP dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Kebocoran data justru diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (4/3).

Oleh sebab yang mengalami kebocoran adalah dari sisi pengguna, DJP menyarankan agar pengguna situs web pajak.go.id dan wajib pajak secara luas segera mengganti kata sandi (password) dengan kata sandi yang lebih kuat dan aman agar tidak mudah diretas. Selain itu, wajib pajak perlu juga memasang antivirus terbaru di perangkat masing-masing dalam upaya menghindari infeksi malware.

“Demi keamanan kita bersama, kami mengimbau pengguna dan seluruh wajib pajak untuk segera mengganti password untuk login di situs web pajak.go.id dengan password yang lebih kuat dan kemudian menggantinya secara berkala. Selain itu, pastikan juga antivirus yang terpasang sudah paling mutakhir,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Forum Silahturahmi 1.000 Kyai se-DIY

Kebocoran data bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Beberapa saat lalu salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia yakni Tokopedia sempat mengalami kebocoran data. Namun sayangnya di tengah maraknya kebocoran data, penegakan hukum terhadap kebocoran data pribadi juga lemah.  Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mendesak, salah satunya untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, memaparkan hasil penelitian CIPS memperlihatkan secara gamblang PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum termaktub dengan rinci. (Baca: Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang)

Menurutnya, RUU PDP dan RUU KKS menjadi sangat relevan. RUU PDP nantinya akan mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Sedangkan RUU KKS diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang mengikat terkait dengan peran serta tanggung jawab lembaga terkait dalam menyikapi serangan siber maupun kejahatan siber, termasuk kasus pencurian data maupun peretasan seperti yang kerap kali dilami di Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga :  GoTo Gojek Tokopedia Resmi Melantai di Bursa

“Urgensi pengesahan kedua RUU ini perlu terus digaungkan mengingat hanya RUU PDP yang masuk dalam program legislasi nasional DPR untuk tahun 2021. Masyarakat perlu terus memantau dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan pembahasan kedua RUU tersebut. Jangan sampai kita harus menunggu kejadian kebocoran data pribadi yang lebih besar lagi terjadi dan membawa kerugian di kemudian hari,” jelas Pingkan.

Pingkan menambahkan belum disahkannya RUU PDP dan RUU KKS juga turut mengancam keberlangsungan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Disadari atau tidak, masyarakat akan dirugikan jika kerangka regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih berada dalam status quo.

Selama lima tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh cukup signifikan, dari taksiran valuasi US$ 8 miliar pada tahun 2015, menjadi US$ 44 miliar di tahun 2020. Valuasi di sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital. Pandemi mempercepat transformasi digital.

Kehadiran regulasi di sektor ini sangat penting, terutama RUU PDP dan RUU KKS, agar dapat menjamin perlindungan data dan keamanan siber. Selain itu, harmonisasi dengan aturan-aturan yang sudah ada pun seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perpajakan masih perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB