PIJAR | JAKARTA – Perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) termasuk hak cipta semakin berkembang seiring kemajuan dunia teknologi saat ini. Sehingga, dimensi perlindungan HKI perlu turut dipertegas agar hak-hak para pencipta terlindungi secara tepat dan optimal. Salah satu contoh karya yang saat ini masif dikonsumsi masyarakat yaitu penggunaan musik pada media sosial seperti Youtube, Instagram, dan TikTok.
Melihat persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dan Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Konsep Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait Terhadap Praktik Jual Beli Karya Cipta dan/atau Hak Terkait” pada Sabtu (14/5/2022). Dalam seminar tersebut menghadirkan narasumber dari unsur musisi, praktisi, Organisasi HKI, dan Akademisi Ilmu Hukum.
Dekan FH Unpar, Liona N. Supriatna dan Ketua APHKI, Prof OK Saidin memberi sambutan dalam acara tersebut. Sedangkan sebagai pembicara yakni Guru Besar FH UI Prof Agus Sardjono; Guru Besar ITB Prof Yudi Darma; Dosen ITB Dwinita Larasati; Musisi/Ketua Fesmi Candra Darusman; Dosen FH Unpar/APHKI Djamal; Musisi & Pengacara Kadri Mohamad; dan musisi Irfan Aulia.
Dalam sambutannya, OK Saidi mengatakan hak cipta merupakan keistimewaan yang tidak dimiliki semua orang. Hanya manusia yang mampu menghasilkan karya dengan memanfaatkan talentanya dengan menggabungkan ketajaman intuisi bakat seni serta ilmu pengetahuan yang bisa menghasilkan hak cipta. Karya tersebut memiliki nilai ekonomi berupa harta kekayaan dan property yang mengandung hak kekayaan intelektual.
“Tidak semua orang dikasih hak cipta hanya yang memiliki talenta. Dengan ketajaman intuisi serta bakat seni itu adalah kecerdasan belahan otak kanan dan kiri manusia, makhluk lain tak bisa. Sehingga hasilkan karya dalam ilmu pengetahuan dan sastra, orang-orang yang dapat fungsikan belahan otak kiri dan kanan disebut intelektual, cendekiawan. Di situlah muncul hak kekayaan intelektual yang kemudian mendapatkan nilai ekonomi harta, kekayaan dan properti,” ujar OK.
Sementara itu, Prof Agus menjelaskan Hak Cipta merupakan hukum yang bersumber dari Eropa. Dalam Hak Cipta, seseorang meski sudah membeli buku atau CD kemudian disebarluaskan secara komersil, maka melanggar hak cipta. Hal ini karena hak pencipta dan pemegang cipta atas karya tersebut melekat pada buku atau CD tersebut.
“Jadi meski buku itu sudah dibeli kemudian disebarluaskan, itu melanggar hak cipta karena karyanya yang disebarluaskan bukan jual beli buku, atau CD-nya,” ujar Prof Agus.
Pengaturan Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta menyebutkan yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta yaitu:
1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).
2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa “hak eksklusif” adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta disebutkan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









