Mahfud: Masyarakat Abai Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Tidak menutup kemungkinan menjerat masyarakat yang abai dan ngotot tidak menjalankan protokol kesehatan dengan hukum pidana. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Meski tak ada Undang-undang khusus yang menyatakan pelanggaran kesehatan akibat Covid-19 bisa dijatuhi hukuman pidana, namun menurut Mahfud hukuman bisa dijeratkan kepada warga yang tak mematuhi aturan melalui beberapa pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat yang melawan petugas,” tutur Mahfud seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/8/2020).

Penegakan hukum ini juga tercantum dalam Undang-undang hingga Instruksi Presiden. Presiden menurut Mahfud secara tegas telah meminta aparat penegak hukum baik dari unsur kepolisian maupun TNI membantu pemerintah, jika memang diperlukan untuk melakukan penegakan hukum karena warga abai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Yuk Pahami Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan

“Pasal yang dipakai apa, gampang. Kalau ada orang memaksa suka ngambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai,” pungkas Mahfud.

“Kan melawan tugas. Pasal 214, pasal 216, pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dipakai. Karena di situ barang siapa yang melawan pejabat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang diancam pidana,” terang dia.

Meski begitu, Mahfud memastikan aparat bakal mendahulukan penegakan persuasif kepada warga sebelum menjatuhkan pidana. Warga baru bisa dipidana jika ‘ngeyel’ dan ‘ngotot’ kepada petugas yang meminta dengan baik-baik agar warga selalu patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kafe di Jakpus Diusut Polisi, Diduga Melanggar Prokes Acara Musik DJ

“Intinya saya sebutkan tadi protokol kesehatan perlu ditegakkan melalui dua hal, satu yaitu disiplin. Disiplin ini dibagi dua hal, apa itu. Pertama disiplin dalam strategi darat, persuasif,”

“Tapi dalam rapat kabinet juga kalau terpaksa terjadi orang yang karena wataknya selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain di situlah ultimum remidium dilakukan. Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya ultimum remidium karena jalan lain yang lebih halus tidak (bisa) jadi penindakan hukum,” tutup dia. [reza]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru