Kafe di Jakpus Diusut Polisi, Diduga Melanggar Prokes Acara Musik DJ

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengusut dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe di daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

“Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Manager kafe tersebut tadi sudah kita periksa,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, Minggu (6/6/2021).

Ia menerangkan, kafe tersebut telah beroperasi selama dua bulan. Kemudian, pada Jumat (4/6/2021) kafe tersebut menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda.

Baca Juga :  Dana Rp800 T di Bank Mandiri | Apa Setelah Olsson Teken Surat Mohon Maaf?

“Hasil pemeriksaan sementara, manager kafe tersebut baru pertama kali mengadakan acara tersebut. DJ dari Bali diundang dan sekarang sudah pulang ke Belanda,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, sampai dengan saat ini manager kafe masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik selaku saksi. Pemanggilan terhadap saksi lainnya pun nanti akan dilakukan usai pemeriksaan manager selesai.

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, yang jelas kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap manager kafe. Nanti kita lihat apakah memang ada pelanggaran lainnya atau tidak,” pungkas Singgih.

Baca Juga :  Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Daring Belum Efektif

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ yang terjadi di Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial. Acara tersebut dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kafe tersebut dikenai sanksi tutup secara sementara selama tiga hari dan pemilik kafe juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru