Yuk Pahami Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dalam menangani kepailitan perlu diperhatikan langkah-langkah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat lebih mudah dengan konsep yang tepat untuk menghindari terjadinya harta pailit dan penyelesaiannya ketika ada masalah hutang piutang antara bank dan nasabah peminjam yang mengakibatkan kepailitan dengan pedoman peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Baca Juga :  Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Terdapat suatu permasalahan tersendiri bagi kurator untuk dapat mengurus dan mengelola asset milik debitor yang berada di luar yurisdiksi negara tempat di mana putusan pailit itu dibacakan. Permasalahan akan bertambah kompleks ketika terjadi persinggungan antara lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah kepailitan lintas batas negara atau cross-border insolvency.

Berangkat dari kepentingan tersebut, Hukumonline bekerjasama dengan Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) bermaksud menyelenggarakan: Webinar Hukumonline 2022 “Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia” yang akan diadakan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Webinar ini akan hadir pembicara kompeten yaitu,Nien Rafles Siregar selaku Sekretaris Jenderal AKPI. Dalam webinar ini akan membahas beberapa isu yang perlu Anda ketahui. Mulai dari Konsep Umum Kepailitan dan PKPU; Pengurusan Harta Pailit; Konsep Umum Cross Border Insolvency; Penyelesaian Sengketa Dalam Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Sebagaimana diketahui, kepailitan sebagai konsekuensi yang mungkin dialami baik oleh perusahaan maupun perseorangan merupakan hal yang penting untuk dipahami. UU No. 37 Tahun 2004 sebagai dasar hukum kepailitan Indonesia perlu dipahami lebih dalam terkait regulasi dan segala aspek hukum yang diatur didalamnya.

Perkembangan ekonomi saat ini mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antar negara dalam melakukan kegiatan ekonomi. Saat ini transaksi bisnis lintas negara makin lazim dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis. Namun salah satu permasalahan yang dapat terjadi yaitu permasalahan keuangan yang terkadang berujung pada kepailitan. Hal ini menjadi sangat kompleks ketika asset debitor tersebar di sejumlah negara.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru