PIJAR|JAKARTA– Berdirinya papan reklame di atas trotoar Jalan H. Aseni, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga kuat melanggar aturan menjadi pertanyaan publik karena hingga saat ini pejabat berwenang di Jakarta Barat seakan tidak ada tindakan tegas.
Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (10/6/2020).
“Satpol PP Provinsi DKI yang terkenal garang ketika melihat pelangaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum khususnya dalam menertibkan para pedagang kaki lima (PKL), namun dalam hal pelangaran rekalame ini terkesan bungkam,” ujar Madsani.
Hingga berita ini diturunkan Pemkot Jakarta Barat dan Kasatpol PP DKI Jakarta belum ada tanggapan terkait pemberitaan media yang begitu gencar soal tiang reklame itu.
“Begitu juga halnya dengan pejabat struktural khususnya di Jakarta Barat semua seolah tutup mata dan hanya Lurah Semanan yang kelihatan respon langsung meninjau lokasi tersebut pada Senin 8 Juni 2020,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran itu, Madsanih sangat menyayangkan jika itu terjadi mencolok dan terkesan melecehkan kresibilitas Pemda DKI di saat Gubernur DKI Anies Baswedan sedang mendapat pujian publik, baik dijajarannya maupun di luar negeri dalam penanganan membasmi wabah virus Corona (Covid-19).
“Jangan justru anak buahnya kerja terkesan asal-asalan. Publik masih menunggu langkah apa yang akan diambil Gubernur Anies atas pelangaran itu,” tegas dia. (ivan)