Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 terkait tafsir Pasal 15 ayat (2-3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht.
Tapi, pasca terbitnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 itu, MK memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia (atas benda bergerak) harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, N Eko Laksito, dalam liputannya hukumonline.com mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menerbitkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Menteri keuangan itu mengatur permohonan lelang eksekusi fidusia harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari penjual (kreditur leasing, red) bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela. Dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur.
Eko mengingatkan surat pernyataan itu penting karena tanpa adanya kesepakatan tersebut lelang jaminan fidusia bisa batal. Dia memberi contoh ada kreditur atau penjual yang sudah mengajukan permohonan lelang eksekusi fidusia dan mendapat jadwal lelang, tapi debitur melayangkan surat keberatan, sehingga lelang tersebut batal.
“Jika tidak mendapat kesepakatan lelang bisa batal,” kata Eko Laksito dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk “Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Kamis (26/8/2021).
Jika lelang itu batal atau ada keberatan dari debitur, Eko mengatakan bukan berarti lelang eksekusi fidusia itu tidak bisa dilakukan. Lelang tetap bisa dilakukan, tapi terlebih dulu harus melalui mekanisme pengadilan. “Kreditur mengajukan ke pengadilan ekskekusinya dan pengadilan mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.
Dia menjelaskan pelelangan jaminan fidusia dapat dilakukan saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji. Pelelangan tersebut dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan. Pemerintah melalui Kemenkeu memiliki lembaga lelang yang tersebar di berbagai wilayah yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Eko menjelaskan jenis-jenis pelelangan terdiri dari lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib, dan lelang non-eksekusi sukarela. Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen lain yang dipersamakan dengan pengadilan maupun melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Lelang non-eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Sedangkan lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum atau usaha yang dilelang secara sukarela.
“Lelang jaminan fidusia merupakan salah satu jenis lelang eksekusi karena melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang disetarakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan dalam perundang-undangan.”
Eko menerangkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, intinya. Pertama, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eskekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Kedua, putusan MK menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU No.42 Tahun 1999 sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.”









