Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AW selaku Kepala Teknik Pertambangan (KTT) CV ABI terkait dugaan korupsi penambangan ilegal yang merugikan negara, pada Selasa (9/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H. menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Acym)

Baca Juga :  Menerima Gratifikasi Berulang dengan Jumlah Sangat Banyak, Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, karena batubara bukan berasal dari area tambang CV. ABI. Praktik ini berjalan selama tiga tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2024,” ujar Toni dalam keterang pers tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Toni menambahkan, terhadap tersangka AW dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

“Pertimbangan penahanan, pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Kapolda Metro Tekankan Upaya Preventif Strike

Terhadap tersangka AW diancam, Primair: Pasal 603 UU RI No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. Sedangkan Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru