Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AW selaku Kepala Teknik Pertambangan (KTT) CV ABI terkait dugaan korupsi penambangan ilegal yang merugikan negara, pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H. menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Acym)
“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, karena batubara bukan berasal dari area tambang CV. ABI. Praktik ini berjalan selama tiga tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2024,” ujar Toni dalam keterang pers tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Toni menambahkan, terhadap tersangka AW dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
“Pertimbangan penahanan, pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” tandasnya.
Terhadap tersangka AW diancam, Primair: Pasal 603 UU RI No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. Sedangkan Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. (Acym)









