MA Sampaikan Poin Perubahan Perma Sistem Peradilan Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Hukumonline.com

Doc: Hukumonline.com

PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan segera merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik).   

Nantinya, kedua beleid itu akan digabungkan menjadi satu dengan beberapa perubahan. Untuk itu, dalam sebuah acara focus group discussion (FGD), MA menyampaikan Rancangan perubahan Perma Peradilan Elektronik ini dengan beberapa perubahan untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draf Perma tersebut, Senin (7/3/2022).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan Perma Peradilan Elektronik sebelumnya terdapat beberapa permasalahan diantarnya perbedaan definisi hari antara perkara yang disidangkan secara elektronik dengan perkara yang disidangkan secara manual; kewajiban persetujuan dari pihak tergugat menjadikan sidang secara elektronik menjadi pilihan; dan terdapatnya permasalahan dalam implementasi upaya hukum secara elektronik; serta tata cara pemeriksaan putusan sela tingkat banding.

“Dalam draf Perma ini mendukung implementasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik untuk semua jenis perkara,” kata Sobandi dalam acara FGD MA yang digelar secara daring, Senin (7/3/2022).

Sobandi melanjutkan Perma Persidangan Secara Elektronik sebelumnya juga memiliki keterbatasan ruang lingkup terutama dalam perkara perdata khusus (niaga, PHI, KPPU, dan Arbitrase) yang belum terakomodir; perkara dengan pembebasan biaya perkara belum terakomodir secara elektronik; dan administrasi perkara pidana belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Perkara (SIP).

Dia menyampaikan beberapa poin perubahan dalam Perma No.1 Tahun 2019, seperti definisi hari berubah dari hari kerja menjadi hari kalender; menambahkan ruang lingkup jenis perkara dengan perkara perdata khusus. Jika pihak tergugat atau salah satu pihak tidak setuju sidang elektronik, sidang dilangsungkan secara hybrid; panggilan langsung bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik dan/atau tidak menyetujui sidang elektronik diubah menjadi panggilan melalui Surat Tercatat; dan sidang dan penjatuhan putusan verstek dilangsungkan secara elektronik.

Baca Juga :  Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang

Selanjutnya, upaya hukum wajib dilakukan secara elektronik; akta banding dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung diunggah ke dalam SIP; sidang dan pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilangsungkan melalui SIP; putusan tingkat banding diucapkan secara elektronik dan salinan putusan dikirimkan secara elektronik ke pengadilan pengaju.

Sedangkan pokok perubahan dalam Perma No.4 Tahun 2020, diantaranya menjadikan penuntut umum sebagai pengguna terdaftar; pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik; semua dokumen perkara diunggah ke dalam SIP; pemohon restitusi dan/atau kompensasi dapat diajukan secara elektronik; upaya hukum banding wajib diajukan secara elektronik.

Selanjutnya, akta banding dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung diunggah ke dalam SIP; sidang dan pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilangsungkan dalam SIP; putusan tingkat banding diucapkan secara elektronik dan salinan putusan dikirimkan secara elektronik ke pengadilan pengaju; serta menambahkan ketentuan tentang tata kelola administrasi perkara pidana secara elektronik.

Sejumlah masukan  

Menanggapi perubahan Perma Persidangan Elektronik ini, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ferry Indrawan mengatakan peradilan elektronik seharusnya diiringi dengan pengamanan secara elektronik. Dalam draf Perma tersebut belum diatur mengenai keabsahan atau keautentikan dokumen elektronik. 

“BSSN menyarankan dokumen elektronik ini perlu dijaga keautentikannya, seperti tanda tangan elektronik dan lain-lain, BSSN perlu turut serta untuk keabsahan dokumen elektronik ini,” kata dia. 

Baca Juga :  KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin mengatakan dalam draf Perma yang mengatur upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali ini perlu memasukkan pihak jaksa dan terpidana dalam pengajuan kasasi dan PK. “Kami juga usulkan persidangan elektronik ini berlaku bagi upaya praperadilan, karena dalam praktiknya belum dilakukan sidang elektronik, tapi kadang-kadang juga dilakukan sidang elektronik,” ujarnya.

Burhanudin menilai draf Perma Peradilan Elektronik ini tidak mengatur tanda tangan basah manual dan cap manual. Padahal menurutnya, tanda tangan manual dan cap basah manual masih diperlukan. “Jika draf Perma ini nanti disetujui menjadi perma, kami (KPK) ketika mendatangi saksi dan terdakwa kami akan tetap melakukan tanda tangan basah dan cap basah. Yang pasti, kami sangat mendukung MA menyusun perbaikan Perma ini,” ujarnya.

Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan terkait upaya hukum dalam Pasal 20 ayat (1) draf Perma dimungkinkan upaya hukum banding, tapi ada keharusan, sehingga seolah tidak boleh dilakukan secara manual. Dia mengusulkan agar kata “wajib”, bisa diganti dengan kata “dapat”. “Lalu, Pasal 16C ada istilah ‘dilakukan’, mungkin bisa diganti dengan ‘diajukan’. Hal ini diperlukan perubahan agar tidak rancu,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari ICJR, Tira mengatakan dalam draf Perma ini kesediaan terdakwa dalam hal persetujuan persidangan elektronik perlu diatur. Sebab, dalam pembuktian perkara pidana dalam persidangan elektronik ini dapat mempengaruhi sikap hakim.

“Dalam persidangan elektronik tidak diketahui gerak-gerik dan bahasa tubuh dari saksi atau terdakwa. Hal ini berpengaruh pada pertimbangan hakim. Apakah nanti dimungkinkan sidang online ini dilakukan secara live untuk memenuhi asas terbuka untuk umum?”

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB