Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong robot trading melalui aplikasi Binomo. Perpanjangan waktu penahanan ini selama 30 hari.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022. Dia akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja yang Menjadi Problematik

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022,” katanya

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan.

“Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kelengkapan berkas ini dikebut usai penyidik menyita satu unit mobil jenis Ferrari California dari Indra Kenz. Mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Papua

“Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.

Gatot menuturkan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik.

“(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan,” terang dia.

Berita Terkait

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Berita Terbaru