Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong robot trading melalui aplikasi Binomo. Perpanjangan waktu penahanan ini selama 30 hari.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022. Dia akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook oleh Kejagung

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022,” katanya

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan.

“Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kelengkapan berkas ini dikebut usai penyidik menyita satu unit mobil jenis Ferrari California dari Indra Kenz. Mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Basarnas

“Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.

Gatot menuturkan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik.

“(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan,” terang dia.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB