Kunjungi Kejari Kubar, Kajati Kaltim Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag TU Anton Laranono, SH. MH. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H.

Kajati Kaltim mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan memberikan motivasi kepada jajaran Korps Adhyaksa di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas dan tikah laku dari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga :  Berikut Daftar 4 Satker Kejati Bersama 34 Kejari Peraih WBK dan Kompetisi BerAKHLAK Kejaksaan 2025

Selain itu, imbuhnya kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Supardi.

Baca Juga :  Lantik Kajari Bontang, Kajati Kaltim: Jangan Sombong dan Tetaplah Rendah Hati

Ia juga menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengusung nilai budaya hukum nasional dan menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan. KUHP nasional juga mengadopsi konsep living law, kearifan lokal, serta menekankan pendekatan keadilan restoratif.

“Indonesia telah menyelesaikan hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” tandasnya.

Perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP tersebut dinilai memberikan implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru