Kunjungi Kejari Kubar, Kajati Kaltim Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag TU Anton Laranono, SH. MH. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H.

Kajati Kaltim mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan memberikan motivasi kepada jajaran Korps Adhyaksa di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas dan tikah laku dari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga :  Satgas PKH Gelar Rakor terkait Hasil Investigasi Bencana Banjir dan Longsor Sumatera

Selain itu, imbuhnya kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Supardi.

Baca Juga :  Noor Rachmad kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum dalam Munas KBPA ke-X

Ia juga menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengusung nilai budaya hukum nasional dan menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan. KUHP nasional juga mengadopsi konsep living law, kearifan lokal, serta menekankan pendekatan keadilan restoratif.

“Indonesia telah menyelesaikan hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” tandasnya.

Perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP tersebut dinilai memberikan implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026
Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat
Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026
Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
Berita ini 575 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

Rabu, 22 April 2026 - 21:14 WIB

Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB