PIJAR | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinanggo, Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah.
“Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi harga jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
menemukan, sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.
“Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang nanti akan kami sampaikan kembali,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai dugaan dugaan korupsi jual jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.
“KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan penyelidikan para tersangka mematok tarif Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin diketahui sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus diberikan kepada para tersangka.
Dalam hal ini, para tersangka suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk penyuap yang menemukan 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP