Kumpulkan Barang Bukti, Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinanggo, Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah.

“Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi harga jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
menemukan, sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.

Baca Juga :  Sistem Peradilan Elektronik Akan Disempurnakan Dengan Beberapa Perma Baru

“Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang nanti akan kami sampaikan kembali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai dugaan dugaan korupsi jual jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.

“KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan penyelidikan para tersangka mematok tarif Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin diketahui sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus diberikan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

Dalam hal ini, para tersangka suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk penyuap yang menemukan 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru