Kumpulkan Barang Bukti, Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinanggo, Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah.

“Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi harga jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
menemukan, sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.

Baca Juga :  RUU Cipta Kerja Atur Kebebasan Pers Ditolak Dewan Pers

“Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang nanti akan kami sampaikan kembali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai dugaan dugaan korupsi jual jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.

“KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan penyelidikan para tersangka mematok tarif Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin diketahui sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus diberikan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid, Tersangka TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Dalam hal ini, para tersangka suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk penyuap yang menemukan 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru