Kumpulkan Barang Bukti, Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinanggo, Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah.

“Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi harga jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
menemukan, sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.

Baca Juga :  Terlibat Tabrak Lari di Nagreg, 3 Oknum TNI Jalani Proses Hukum

“Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang nanti akan kami sampaikan kembali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai dugaan dugaan korupsi jual jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.

“KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan penyelidikan para tersangka mematok tarif Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin diketahui sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus diberikan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Lima Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Lampung

Dalam hal ini, para tersangka suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk penyuap yang menemukan 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru