Korupsi Nikel di Sultra, Kejagung Sita Kerugian Keuagan Negara Rp401,6 Miliar dari PT CNI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jampidsus melakukan penyitaan kerugian keuangan negara dari PT. CNI senilai Rp401,6 miliar terkait perkara korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari tahun 2017 sampai 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan kegiatan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel PT. CNI dari tahun 2017 sampai tahun 2020.

“Tindakan yang telah dilakukan dalam penyidikan tersebut diantaranya: pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, Penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan, Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI, serta tindakan penyidikan lainnya, ucap Saiful Bahri dalam keterang pers, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Saiful menambahkan, pada tahun 2017 sampai 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT. CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

“Selanjutnya Pihak PT. CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang 1,7 person untuk memenuhi syarat ekspor,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu itu melanjutkan, pihak PT.
CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI sebesar 401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen),” terang Saiful.

Baca Juga :  Penimbun Obat Saat PPKM Darurat akan Ditindak Bareskrim

Saiful juga menjelaskan, pada Jumat 28 Agustus 2026 lalu, tim penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen) yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru