Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas peradilan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi dan Teknis Yudisial bagi hakim. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian Bimtek yang berlangsung sejak 23 hingga 27 Februari 2026.

Bimtek tersebut diikuti seluruh hakim serta Aparatur Sipil Negara dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara. Fokus utama kegiatan hari ini adalah penguatan pemahaman materi hukum substantif dan etika yudisial sebagai bekal menghadapi dinamika penerapan hukum nasional yang terus berkembang.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Siswandriyono, yang menjadi salah satu pemateri, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dalam materinya tentang plea bargain dan pemaafan hakim, ia mengingatkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada teks undang-undang semata.

Baca Juga :  Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP

“Hakim harus dapat menyelaraskan 3 pilar penting yaitu social justice, legal justice, dan moral justice dalam mengadili suatu perkara” ujar Siswandriyono.

Menurutnya, putusan hakim harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan nilai kemanfaatan yang hidup di tengah masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Agus Rusianto, yang membahas penerapan KUHP Nasional. Dalam paparannya, Agus Rusianto mengingatkan pentingnya penguasaan teori hukum pidana sebagai fondasi dalam memahami norma baru.

“Hakim harus benar-benar menguasai teori hukum pidana,” tegasnya. “Tanpa penguasaan teori yang kuat, penerapan norma baru berpotensi keliru dan tidak konsisten.” Sambung Agus Rusianto

Baca Juga :  Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Ini Kado Ulang Tahun Anak Saya

Selanjutnya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan juga silih berganti menyampaikan materi. Kurnia Yani Darmono memaparkan materi mengenai penerapan Undang-Undang Penyesuaian, sementara Longser Sormin membahas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hendri Tobing, turut memberikan materi terkait penerapan KUHAP Nasional.

Seluruh materi yang disampaikan menekankan satu benang merah yang sama: integritas dan profesionalisme. Para pemateri berulang kali mengingatkan bahwa pembaharuan regulasi dan perubahan hukum tidak akan berarti tanpa komitmen moral aparat penegak hukum.

Melalui Bimtek ini, Pengadilan Tinggi Medan berharap para hakim semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara adil, bijaksana, dan berintegritas demi terwujudnya peradilan yang dipercaya masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru