Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Selasa (2/7/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai keputusan menteri tersebut harus dibatalkan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ernie N.M. Toelle dan membatalkan keputusan Menteri HAM Natalius Pigai terkait mutasi jabatannya.

Dalam amar putusannya, pengadilan secara tegas menyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HAM tersebut.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a) atau jabatan lain yang setara.

Baca Juga :  Menilik Potret Gaji Profesional Hukum 2023, Ini Hasilnya!

Menteri HAM juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah 383 ribu rupiah.

Menyusul dibacakannya putusan tingkat pertama tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Menteri HAM kini memiliki tenggat waktu untuk menentukan sikap.

Sesuai hukum acara yang berlaku, pihak kementerian diberikan waktu untuk menelaah pertimbangan hakim secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik itu mematuhi putusan dengan mengeksekusi pengembalian jabatan, maupun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta jika merasa keberatan atas putusan tersebut.

Sebagai informasi perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT yang didaftarkan ke kepaniteraan pada tanggal 13 Februari 2026 ini bermula dari keberatan Penggugat, Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., atas kebijakan mutasi.

Baca Juga :  Tuntutan JPU Tidak Maksimal, Korban Kecewa | 3 Tahun dan Denda Rp0,5 M

Duduk perkara sengketa ini mengerucut pada penerbitan Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut, memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial ke dalam jabatan fungsional.

Perkara ini, diadili Majelis Hakim Mohammad Herry Indrawan P (Ketua Majelis), bersama Febrina Permadi dan Haristov Aszadha (masing-masing Hakim Anggota).

Terlepas dari dinamika serta upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh para pihak, putusan ini merepresentasikan berjalannya sistem kekuasaan kehakiman yang tangguh.

Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memastikan dan menjamin bahwa rangkaian pemeriksaan perkara di setiap tingkatan peradilan mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali selalu dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru