Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Foccus Group Discussion (FGD) guna meningkatkan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Provinsi Riau, bertempat di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno, S.H., M.H. yang dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekam Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang,” terang Sutikno.
Mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung itu juga berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan mencermati apa saja nanti yang akan disampaikan oleh para narasumber.
Ditempat yang sama, Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus berjalan selaras agar nilai kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dihitung secara komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sangat penting antara penyidik dan auditor bersinergi sejak tahap awal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” beber Evenri

Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing juga menekankan pentingnya strategi percepatan perolehan eviden kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H menguraikan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law.
“Pertanggungjawaban Pidana korporasi serta prinsip individualis pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi,” ujar Kajari Indragiri Hulu.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kajari Indragiri Hulu itu juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan Foccus Group Discussion ini menegaskan komitmen Kejati Riau untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan juga mempererat koordinasi antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan terbaru. (Acym)









