Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DM selaku pihak swasta dan tersangka AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI periode tahun 2020 sampai 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolsek Kalideres Kunjungi Tokoh Agama di Semanan

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari keep an, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni dalam keterangan persnya, pada Rabu (3/6/2026).

Toni menambahkan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terang Toni seraya melanjutkan.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Dan Subsidair perbuatan para tersangka melanggar pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru