Kejari Jakpus Terima Tahap II Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Terkait TPPU Zarof Ricar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno (AW) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar (ZR) dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (13/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap tersangka AW terkait dengan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Perkara tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang melibatkan tersangaka AW diduga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tahun 2012 sampai 2022 yang bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sekitar 2023 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (13/8/2026) malam.

Baca Juga :  Mencegah Penyimpangan dan Potensi Korupsi, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Gedebage

Anang menambahkan, tersangka AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Jalan. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Jalan. Sapta No. 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Perkara Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Melalui RJ

Perbuatan tersebut, imbuh Anang, diduga dilakukan tersangka AW dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dimaksud dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.

“Terhadap AW disangkakan melanggar pasal, Primair: Pasal 607 Ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair: Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, selanjutnya tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru