Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Perkara Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Melalui RJ

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan tersangka berinisial MJM terhadap Ibu kandungnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), pada Kamis (2/7/2026).

Keputusan penghentian proses penuntutan perkara kekerasan tersebut berdasarkan RJ dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta mendapat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kepala Subseksi Pra Penuntutan dan Eksekusi (Kasubsi Pratut dan Eksekusi) Kejari Jakarta Barat, Senator Boris Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, penghentian perkara kekerasan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Ini Bunyi Draf Perubahan Perma Persidangan Pidana Elektronik

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan dimana tersangka inisial MJM telah meminta maaf kepada korban DS yang merupakan Ibu kandung dari tersangka dan korban pun sudah memberikan permohonan maaf,” ucap Boris sapaan akrab Kasubsi Pratut Kejari Jakbar itu.

Baca Juga :  Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Boris juga menjelaskan, tersangka MJM juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta mendapat respon positif dari masyarakat.

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan RJ, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru