Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan tersangka berinisial MJM terhadap Ibu kandungnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), pada Kamis (2/7/2026).
Keputusan penghentian proses penuntutan perkara kekerasan tersebut berdasarkan RJ dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta mendapat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepala Subseksi Pra Penuntutan dan Eksekusi (Kasubsi Pratut dan Eksekusi) Kejari Jakarta Barat, Senator Boris Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, penghentian perkara kekerasan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan dimana tersangka inisial MJM telah meminta maaf kepada korban DS yang merupakan Ibu kandung dari tersangka dan korban pun sudah memberikan permohonan maaf,” ucap Boris sapaan akrab Kasubsi Pratut Kejari Jakbar itu.
Boris juga menjelaskan, tersangka MJM juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta mendapat respon positif dari masyarakat.
“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan RJ, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” tandasnya. (Acym)









