Ini Bunyi Draf Perubahan Perma Persidangan Pidana Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Mahkamah Agung (MA) tengah merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik). Nantinya, naskah draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 ini akan digabung dengan perubahan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Berikut isi draf perubahan Perma No.4 Tahun 2020.

Beberapa ketentuan dalam Perma No.4 Tahun 2020 diubah dengan beberapa perubahan sebagai berikut. Pasal 3 dalam Perma No.4 Tahun 2020 yakni dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke Sistem Informasi Perkara (SIP) sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang diunggah, diunduh, dan diverifikasi antara yang diunduh dan yang dibacakan.

Sesaat setelah keberatan eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke alamat domisili elektronik penuntut/terdakwa dan/atau ke penasihat hukum. Dalam hal SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikirim melalui sarana elektronik lainnya.

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Perma sebelumnya, dalam draf yang baru disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi setiap dokumen persidangan baik berita acara sidang, putusan/putusan sela, penetapan maupun dokumen yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum dan terdakwa diunggah ke SIP. Tata cara pengunggahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 4 dalam Perma juga diubah menjadi pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan hukum acara melalui SIP. Dalam pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan singkat, penuntut setidaknya menyertakan alamat domisili elektronik dari penuntut, penyidik, instansi tempat terdakwa ditahan apabila terdakwa ditahan dan kesatuan terdakwa dan/atau penasihat hukum. Penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan secara elektronik. Barang bukti atas berkas perkara yang telah dilimpahkan tetap berada di kantor penuntut.

Pasal 5 pun diubah menjadi kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan berkas perkara pidana singkat melakukan validasi kelengkapan perkara perkara sebelum berkas perkara diregister. Kelengkapan berkas perkara terdiri atas surat pelimpahan perkara; surat dakwaan; berita acara diversi dari penyidik dan penuntut dalam perkara anak (jika ada); data penahanan terdakwa (jika terdakwa ditahan);

Surat perintah penahanan/penetapan penahanan (jika ada); berita acara penerimaan dan penitipan tersangka; berita acara penerimaan barang bukti; surat perintah penunjukan penuntut; berita acara penyidikan; surat kuasa jika menggunakan kuasa; daftar barang bukti; foto barang bukti (jika ada); pindai (scan) alat bukti tertulis (jika ada); dokumen permohonan restitusi/kompensasi (jika ada); dan dokumen terkait lainnya (jika ada).

Baca Juga :  Lantik Dirjen Imigrasi, Menkum HAM Ingatkan Layanan, Harun Masiku Juga

Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 dalam draf perubahan Perma disisipkan dua pasal yakni Pasal 16A dan Pasal 16B. Pasal 16A berbunyi naskah putusan diunggah oleh panitera sidang ke dalam SIP dan setelah disesuaikan dengan putusan oleh panitera. Selanjutnya panitera menandatangani naskah putusan tersebut secara elektronik menjadi salinan putusan.

Pasal 16B berbunyi permohonan restitusi dan/atau kompensasi dapat diajukan secara elektronik pada saat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan, yang pelaksanaannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi dan/atau kompensasi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Kemudian, diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 bagian yakni Bagian Ketujuh A dan Ketujuh B. Bagian Ketujuh A mengenai Upaya Hukum. Dalam Pasal 16C berbunyi upaya hukum wajib dilakukan secara elektronik melalui SIP. Dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung, panitera pengadilan pengaju membuat akta penyertaan banding, akta permohonan banding diunggah ke SIP.

Pasal 16D menyebutkan pemberitahuan permohonan banding, pengiriman dan penyerahan memori banding, serta pengiriman dan penyerahan kontra memori banding bagi pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik pada SIP dan untuk pembanding/terbanding yang tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ada dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke SIP. Pemeriksaan berkas perkara dilakukan secara elektronik melalui SIP.

Selanjutnya, Pasal 16E dalam Perma perubahan ini berbunyi paling lambat 30 hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundle A dan bundle B dikirim secara elektronik ke pengadilan tingkat banding. Setelah pengiriman berkas banding dilakukan, penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding tidak dapat lagi dilakukan.

Pasal 16F, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik melalui SIP. Kekurangan berkas perkara disampaikan secara elektronik kepada pengadilan pengaju untuk dilengkapi. Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas perkara melalui SIP.

Pasal 16G, penomoran penetapan penunjukan hakim/majelis hakim, penunjukan panitera sidang, penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pengalihan penahanan, dan pembatalan penahanan dilakukan melalui SIP. Pemeriksaan dan persidangan perkara oleh hakim/majelis hakim dilakukan melalui SIP.

Baca Juga :  Kekecewaan atas Keringanan Putusan Edhy Prabowo

Dan, Pasal 16H draf perubahan Perma ini menyatakan putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim secara elektronik, putusan ditandatangani dengan tanda tangan manual oleh hakim/majelis hakim dan panitera sidang. Lalu, panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh hakim/hakim ketua ke SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh hakim/majelis hakim dan panitera sidang.

Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik, lalu salinan putusan dikirim secara elektronik ke pengadilan pengaju. Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalam bentuk cetak permintaan disampaikan kepada pengadilan pengaju.

Pengadilan pengaju menyampaikan/memberitahukan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Prosedur dan tata cara upaya hukum banding serta tata cara pemeriksaan dan persidangan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Bagian ketujuh B tentang Tata Kelola Administrasi Perkara Secara Elektronik, Pasal 16I menyebut panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik, kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara melalui SIP. Informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara dan jurnal keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16J berbunyi panitera sidang melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan dokumen elektronik yang tersimpan pada SIP. Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16K berbunyi pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan jurnal keuangan perkara secara elektronik dalam SIP, tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register perkara dan buku jurnal keuangan perkara, harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik, harus melakukan audit perkara secara periodiK. Pelaporan dan audit perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam draf perubahan Perma Pasal 16L berbunyi pengadilan menerima informasi, data, dan dokumen elektronik terkait perkara serta mengelolanya secara terpadu melalui SIP. Kepaniteraan pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik secara terpadu terkait dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Pasal 16M berbunyi Mahkamah Agung menetapkan standar format dokumen elektronik yang diunggah oleh pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain ke SIP.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB