Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah melaksanakan, Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online (Judol) ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Oei Hengky Wiryo yang sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bandar besar Judol karna mengelola beberapa situs perjudian secara online yang berhasil disita beserta denda perkara dengan total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530,4 miliar, yang diselengarakan di Aula lantai 2 Kantor Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (13/3/2026).

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
Nama Lengkap : Oei Hengky Wiryo
Umur : 69 Tahun
Tempat tanggal lahir : Medan, 12 Mei 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok R NO.51 A Rt/Rw: 9/16, Jakarta Utara;
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. menyampaikan, modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2018 terpidana Oei Hengky Wiryo dan terpidana Hengkie mendirikan perusahaan PT. A2Z Solusindo Teknologi, dimana terpidana Hengkie merupakan Direktur Utama dan terpidana Oei Hengky Wiryo merupakan Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi berdasarkan Akta Pendirian PT. A2Z Solusindo Teknologi.

“PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya,” ucap Kajari Nurul.

Nurul menambahkan, untuk PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI sekitar tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web dan atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.

Baca Juga :  Menagih Tanggung Jawab Pemerintah Soal Pelindungan Hak Digital dan Data Pribadi

“Terpidana Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT. A2Z Solusindo Teknologi dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT. A2Z Solusindo Teknologi sebesar 60 persen atau senilai Rp.300 juta dimana PT. A2Z Solusindo Teknologi adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang,” terangnya.

Dari tahun 2018 sampai dengan Februari 2025, terdapat beberapa website atau situs judi online yang dapat di akses oleh member atau pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.

Terpidana Oei Hengky Wiryo, ucap Nurul seraya melanjutkan, selaku Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi dan terpidana Hengkie selaku Direktur PT. A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana Oei Hengky Wiryo dan terpidana Hengkie melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Nurul juga menjelaskan, kemudian uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

“Sehingga perbuatan terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Akibat dari perbuatannya tersebut, lanjut Nurul, kepada terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari penjara. Kemudian barang bukti uang senilai Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) dirampas untuk Negara.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak
pidana kepada negara,” pungkas Nurul.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Dannie Chaeruddin, S.H., M.H. meyampaikan, prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dannie menambahkan, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus Pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan keteWiryo peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Adanya Kesepakatan Bisnis Antara PT AKAB dengan Google
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB