Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), di awal tahun 2026 memperkuat pendekatan melalui Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis, tidak hanya dari aspek penuntutan.

Berbeda dari pendekatan konvensional, RJ yang diterapkan oleh Kejari Jaksel kali ini tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.

Dalam program tersebut, Kejari Jaksel menggandeng Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya.

Untuk kedepannya lara peserta akan mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Dorong 7 Kejari di Banten Peroleh Predikat WBK dan WBBM

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan angka residivisme.

“Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelas Eko kepada Redaksi Pijarjakarta.info, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Menagih Tanggung Jawab Pemerintah Soal Pelindungan Hak Digital dan Data Pribadi

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Melalui Restorative Justice,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang itu juga menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum penting bagi Kejari Jakarta Selatan dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.

“Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru