Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), di awal tahun 2026 memperkuat pendekatan melalui Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis, tidak hanya dari aspek penuntutan.
Berbeda dari pendekatan konvensional, RJ yang diterapkan oleh Kejari Jaksel kali ini tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.
Dalam program tersebut, Kejari Jaksel menggandeng Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya.
Untuk kedepannya lara peserta akan mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan angka residivisme.
“Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelas Eko kepada Redaksi Pijarjakarta.info, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Melalui Restorative Justice,” ucapnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang itu juga menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum penting bagi Kejari Jakarta Selatan dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.
“Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tandasnya. (Acym)









