Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melalui penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5,1 miliar yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi Normalisasi Kali Pasanggrahan, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., menyampaikan, pengembalian kerugian negara tersebut dari tersangka berinisial YB sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pengembalian kerugian negara tersebut dari tindak pidana korupsi terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kajari Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H. dan Kasi Intel Dannie Chaeruddin, S.H., M.H.
Nurul menambahkan, dalam perkara ini tersangka YB , tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Dengan cara menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp5.194.315.000,00 (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), bebernya.
Ia juga menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan dilakukanny penyitaan uang tersebut, saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dipulihkan seluruhnya sebesar Rp5.194.315.000,00 (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) atau mencapai 100% dari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. (Acym)









