Kejari Jakarta Barat Selamatkan Kerugian Negara Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Normalisasi Kali Pasanggrahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melalui penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5,1 miliar yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi Normalisasi Kali Pasanggrahan, pada Kamis (9/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., menyampaikan, pengembalian kerugian negara tersebut dari tersangka berinisial YB sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pengembalian kerugian negara tersebut dari tindak pidana korupsi terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kajari Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H. dan Kasi Intel Dannie Chaeruddin, S.H., M.H.

Baca Juga :  Beberapa Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia

Nurul menambahkan, dalam perkara ini tersangka YB , tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.

“Dengan cara menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp5.194.315.000,00 (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), bebernya.

Ia juga menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah

“Dengan dilakukanny penyitaan uang tersebut, saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dipulihkan seluruhnya sebesar Rp5.194.315.000,00 (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) atau mencapai 100% dari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru