Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pengembangan jurnal ilmiah merupakan salah satu bentuk kinerja tridharma perguruan tinggi sebagai bagian dari pengabdian masyarakat. Penyebaran hasil pengembangan ilmu pengetahuan yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain pengembangan ilmu pengetahuannya, perlu dilihat kuantitas dan kualitas karya publikasi yang memberi dampak tidak hanya kepada masyarakat namun kepada penulis jurnal itu sendiri dan perguruan tinggi.

Pengembangan jurnal ilmiah bukan sebuah pekerjaan rumah yang mudah, untuk dapat mengelola pengembangan jurnal secara berkala dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh civitas akademika perguruan tinggi.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dalam pengembangan jurnal ilmiah. Sebelum menjabat sebagai Dekan FH UNS periode 2019 hingga sekarang, Guru Besar Hukum Administrasi Negara ini pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum UNS dan menjadi Ketua Bagian HAN FH UNS.

Selain mengajar sebagai dosen di FH UNS, beliau juga berpengalaman pernah mengajar di sejumlah PTN dan PTS di antaranya  FH UGM, FH UII, FH Unissula, FH Unisri Surakarta, STIE Kartasura, STIE Trianandra, dan STIE AUB Surakarta.

Wanita yang lahir di Jakarta, 8 Oktober 1972 ini menempuh pendidikan sarjananya di FH UNS serta pendidikan master dan doktor di UGM Yogyakarta.

Prof Ayu telah lama menggeluti bidang hukum administrasi negara dan lingkungan hidup. Ia juga aktif dalam sejumlah penelitian dan karya tulis, baik tulisan sendiri maupun karya tulis bersama rekan-rekannya yang lain.

Baca Juga :  Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Karya tulis ilmiahnya banyak bersinggungan dengan lingkungan hidup dan hukum administrasi negara. Keaktifannya dalam karya tulis menulis membuat ia mengaplikasikan keseriusannya dalam memonitoring klinik jurnal khususnya yang ada di FH UNS.

“Sebuah jurnal merupakan wadah bagi civitas akademika untuk hasil riset yang mereka lakukan. Jurnal yang telah dibuat juga harus sesuai dengan persyaratan Dikti. Jurnal ilmiah secara tidak langsung merupakan wadah diseminasi bagi dosen dan mahasiswa baik untuk S1, S2 dan S3,” ujarnya pada Jum’at (26/8) lalu.

Lebih dari pada itu, ia mengungkapkan jurnal ilmiah bukan hanya sekadar wadah, namun yang lebih utama dapat membantu progres mahasiswa dan civitas akademika dalam meraih gelar akademiknya melalui jurnal ilmiah.

“Kebetulan di FH UNS seorang mahasiswa baik program S1, S2, Kenotariatan, dan S3 ketika mereka akan melaksanakan ujian akhir mereka harus sudah punya publikasi, baik publikasi juga terindeks internasional maupun jurnal terindeks scopus terutama untuk mahasiswa S3,” lanjutnya.

FH UNS sendiri kini memiliki klinik jurnal yang dikelola dengan baik dengan total pengelolaan mencapai sepuluh jurnal dan segera naik ke level jurnal bereputasi terindeks scopus.

Dengan terus berprogres mengembangkan jurnal terindeks internasional, langkah Ayu dalam pengembangan klinik jurnal di FH UNS rupanya dinilai sebagai bentuk komitmen kepemimpinannya dalam mengembangkan penulisan jurnal ilmiah terindeks internasional.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Hal ini juga dikemukakan oleh Pan Mohamad Faiz, selaku Editor in Chief Journal ConsRev Mahkamah Konstitusi RI.

“Salah satu faktor kunci yang bisa mendorong pengembangan jurnal hukum itu adalah faktor komitmen kepemimpinan. Faktor komitmen inilah yang bisa kita tiru dari Prof Ayu sehingga bisa mendorong berkembanganya jurnal di bawah naungan FH UNS,” jelasnya pada Jum’at (26/8) lalu.

Ia juga mengungkapkan Ayu tidak hanya banyak berbicara mengenai pengembangan jurnal ilmiah, namun juga ‘turun gunung’ untuk mempromosikan agar sebuah jurnal harus terindeks internasional khususnya terindeks scopus.

“Di tengah kesibukannya Prof Ayu, menurut saya beliau sangat produktif. Beliau juga aktif di asosiasi jurnal Indonesia dan ini suatu hal yang luar biasa karena beliau masih mau sharing dan promosi kepada dosen dan mahasiswanya,” ungkap Faiz.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya, para pengelola jurnal turut diberikan kepercayaan yang besar mengenai bagaimana cara pengelolaan jurnal dan bukan hanya secara moral, tetapi juga dalam hal materil.

“Satu hal yang juga perlu kita teladani dari pimpinan, baik lingkup universitas, lembaga dan kementerian, bahwa Prof Ayu bisa menghasilkan karya tulis yang bertaraf internasional. Ia membuktikan bahwa bukan secara teori tetapi juga memberi contoh. Sehingga mampu menerjemahkan teoritis menjadi nilai-nilai empiris dalam pengelolaan jurnal,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru