Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 tim penyidik pidsus menetapkan satu orang lagi lagi sebagai tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).

Syarief menambahkan, AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG.

Baca Juga :  Upaya Mengenal Wewenang dan Tugas Mahkamah Konstitusi

“Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga ia dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Intervensi itu juga dilakukan untuk mengakali agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan,” Beber Syarief.

Ia juga menjelaskan, AYS juga memfasilitasi SPPG yang akan mendaftar ke portal pendaftaran, padahal portal sudah tutup.

Baca Juga :  Sengkarut Perkara Melibatkan Petinggi Kejaksaan Agung

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony),” tandasnya.

Atas perbuatannya Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan Asep akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru