PIJAR | JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan RARL terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Penahanan dilakukan setelah RARL ditetapkan sebagai tersangka.
“RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Kapuspenkum mengungkapkan, tersingkir berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief,” jelasnya.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022.
“Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan,” pungkasnya.









