Pijarjakarta.info – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menyebarkan narasi terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di ruang publik, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026).
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Marcelo Bella yang juga mendapat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan membeberkan cara yang digunakan terdakwa dokter Tifa melalui berbagai unggahan di media sosial itu membentuk persepsi masyarakat seolah-olah tuduhan tersebut merupakan fakta atau benar.
Menurut jaksa, penyebaran informasi melalui media elektronik dilakukan dengan menghadirkan dokumen yang digambarkan sebagai data autentik sehingga memengaruhi keyakinan publik.
“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan dijelaskan, salah satu rangkaian peristiwa bermula ketika akun X milik Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah asli Jokowi pada 1 April 2025. Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun milik dr Tifa beberapa hari setelahnya.
Jaksa juga mengutip unggahan dokter Tifa pada 4 April 2025 yang menyebut persoalan dugaan ijazah palsu perlu dibawa ke tingkat internasional. Dalam unggahan itu, terdakwa juga menyinggung sejumlah lembaga forensik digital internasional dan media asing.
Selain unggahan di media sosial, jaksa juga memasukkan tayangan sebuah program diskusi yang diunggah melalui kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti. Salah satunya merupakan acara bertajuk Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara yang tayang pada 29 April 2025.
Jaksa juga menyoroti metode analisis yang dilakukan dr Tifa terhadap dokumen ijazah tersebut. Menurut penuntut umum, analisis dilakukan menggunakan salinan dokumen yang tidak diperoleh langsung dari pemilik sah ijazah.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa juga tidak pernah melakukan verifikasi ataupun meminta konfirmasi kepada Joko Widodo sebelum menyampaikan hasil analisisnya kepada publik. Karena itu, jaksa menilai informasi yang dijadikan dasar analisis dilakukan tanpa hak.
Perkara ini kemudian dibawa ke meja hijau dengan sejumlah dakwaan. Jaksa mendakwa dr Tifa menggunakan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua yang mencakup Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, hingga sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seluruh dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya di PN Jakarta Timur. (Acym)









