Kejagung Dalami Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng. Empat orang tersangka tersebut di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan saat ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas


“Saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dan NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat.

Baca Juga :  Sengketa TMB Kalideres Sidang di Lokasi | Berikutnya Keterangan Saksi

“LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022,” tuturnya.

Dia menambahkan, keempat tersangka sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB