Kegunaan Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Notepam.com

Doc: Notepam.com

Terkadang seseorang berhalangan untuk melakukan sesuatu sehingga perlu meminta bantuan orang lain untuk melakukannya. Karenanya, kehadiran surat kuasa diperlukan. Surat kuasa merupakan pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu.

Lalu, apa saja syarat agar surat ini sah di mata hukum? Simak jawabannya, beserta cara membuat menurut hukumonline.com.

Aturan Seputar Surat Kuasa

Menurut KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Peraturan mengenai surat atau pemberian kuasa diatur dalam KUH PerdataPasal 1792 KUH Perdata mengartikan pemberian kuasa sebagai suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan beberapa bentuk, seperti suatu akta umum, surat di bawah tangan, sepucuk surat, hingga lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula dilakukan secara diam-diam dan disimpulkan pelaksanaannya oleh penerima kuasa.

Terkait pemberian kuasa, bentuk pemberiannya dapat bersifat umum dan khusus. Pasal 1795 KUH Perdata mengartikan pemberian kuasa secara khusus berarti hanya untuk kepentingan tertentu atau secara umum meliputi segala kepentingan dari pemberi kuasa (ada rincian akan tindakan yang dikuasakan).

Surat ini biasanya ditandai tulisan “khusus” pada bagian suratnya. Misalnya saja contoh surat kuasa advokat atau contoh surat kuasa pidana yang digunakan advokat untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan hukum. Kemudian, Pasal 1796 KUH Perdata merumuskan pemberian kuasa secara umum hanya meliputi tindakan yang menyangkut pengurusan.

Baca Juga :  Sidang Perumahan Syariah Fiktif, Giliran Saksi Meringankan Bicara

Perihal memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, lalu membuat suatu perdamaian, atau tindakan lain yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Contoh surat kuasa umum seperti halnya contoh surat kuasa biasa yang dibuat untuk melakukan suatu hal, seperti mengambil dokumen.

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Jika hendak membuat surat pemberian kuasa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Frans Satriyo W. dalam Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa merumuskan sembilan hal yang perlu dimuat dalam sebuah surat pemberian kuasa.

Mulai dari judul, kalimat pembuka, identitas, pemberian sifat kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausul hak (substitusi, honorarium, dan/atau retensi), penutup, materai, hingga tanda tangan. Berikut uraian lengkapnya.

  1. Judul

Penulisan “Surat Kuasa” sebagai judul bisa dituliskan demikian saja. Akan tetapi, bisa juga dibuat lebih spesifik sesuai dengan kepentingan, misalnya “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”.

  1. Kalimat pembuka

Surat biasanya dibuka dengan keterangan tanggal dan tempat dibuatnya surat. Namun, bisa juga dibuka dengan pernyataan tentang si pemberi kuasa.

  1. Identitas pemberi dan penerima kuasa

Pencantuman identitas pemberi dan penerima kuasa adalah wajib. Identitas yang perlu dicantumkan, antara lain nama, alamat, pekerjaan, dan nomor kartu identitas (NIK) yang dimiliki.

  1. Pemberian sifat kuasa
Baca Juga :  Kejagung Siap Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Sebagai Saksi

Bagian ini menjelaskan sifat surat yang diberikan. Jika tidak disebutkan, surat dapat diartikan lain dan dapat disalahgunakan. Contohnya penulisan —–KHUSUS—– di tengah badan surat.

  1. Perbuatan yang dikuasakan

Hal atau perbuatan yang dikuasakan perlu ditulis serinci mungkin. Selain itu, cantumkan juga kapan perbuatan tersebut harus dilakukan, bagaimana perlakuannya, kepada siapa, serta hal detail lainnya. Fungsinya tidak lain untuk mencegah adanya perbuatan yang melampaui batas yang dikuasakan.

  1. Klausul hak

Ada tiga hak yang dapat diberikan kepada penerima kuasa jika dalam surat termuat klausul akan hak. Pertama, hak substitusi atau hak penerima kuasa untuk menunjuk orang lain. Kedua, hak honorarium yang besarannya sudah sepakati. Ketiga, hak retensi atau hak penerima kuasa untuk menahan segala kepunyaan si pemberi kuasa hingga pembayaran yang disepakati telah lunas.

  1. Penutup

Biasanya berisi pesan terakhir, seperti “Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”.

  1. Meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa.

  1. Tanda tangan

Tanda tangan kedua belah pihak merupakan bukti persetujuan dari pemberi dan penerima kuasa akan seluruh isi surat yang dibuat.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB