Kebijakan Jokowi Menaikan Iuran BPJS Dikritik Walkot Solo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Perpres No. 64 tahun 2020 dikritik Wali Kota Solo, Jawa Tengah FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya, kebijakan semakin membebani masyarakat yang sudah terdampak virus corona (Covid-19)

“Enggak tepatlah (kebijakan) presiden itu, apa tidak bisa menunggu tahun anggaran depan atau sampai pandemi selesai, atau paling tidak mereda lah,” tutur dia saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut dia menyampaikan, Perpres tersebut memang memberi keringanan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran 6 bulan meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu. Pembayaran tunggakan yang dimaksud paling lambat diserahkan sebelum 2021.

Baca Juga :  Sowan Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Soal Kasus Holywings

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun.

“Apa enggak menyengsarakan rakyat? Mikir makan saja susah kok malah disuruh melunasi tunggakan,” imbuhnya.

Perpres itu menurut dia juga berpotensi membuat Pemkot Solo berhutang ke BPJS. Selain membayar penerima bantuan iuran (PBI), Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 16.500.

Terlebih, anggaran Pemkot di tahun 2020 sudah terkuras untuk penanganan Covid-19 sejak Maret lalu.

“Kami hitung-hitung per Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Kami sudah sampaikan ke BPJS akan kami bayar tahun 2021,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Gelar Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025

Sebagai informasi, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.

Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.

Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. [bro]

Berita Terkait

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Calon Ketum PBB Tahun 2025-2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:49 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Senin, 17 Maret 2025 - 19:35 WIB

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:17 WIB

Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB