Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang senilai Rp214.283.871.000 terkait penanganan perkara dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk meminimalkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Toni dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (26/3/2026).

Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan China, hingga franc Swiss.

Baca Juga :  Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah berupa perhiasan, belasan tas bermerek, serta kendaraan.

Adapun tas yang disita antara lain bermerek Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, Hermes, hingga Jimmy Choo.

Sementara kendaraan yang diamankan meliputi Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk BT yang merupakan direktur dari tiga perusahaan dalam grup Jembayan Muara Bara, yakni PT JMB, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Selain itu, penyidik juga menahan BH dan ADR yang merupakan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas

Para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada periode 2001 hingga 2007.

Akibat aktivitas tersebut, program transmigrasi swakarsa mandiri di sejumlah desa tidak berjalan sesuai tujuan. Bahkan, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum yang telah dibangun dilaporkan rusak dan hilang, sementara batu bara di lokasi tersebut diduga dijual secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Adanya Kesepakatan Bisnis Antara PT AKAB dengan Google
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB