Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah murid Kuttab yang berada tak jauh dari lokasi makam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut semua pelaku masih di bawah umur sehingga penanganan perkara akan mengikuti koridor Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tersangkanya ada tujuh itu. Anak-anak semua. Ada yang di bawah 12 tahun, ada yang di atas 12 tahun,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).

Batas usia 12 tahun, terang Ade nantinya akan membedakan penanganan perkara. Untuk anak di bawah 12 tahun akan dilakukan pembinaan berdasarkan keputusan Polresta Surakarta, Pekerja Sosial, dan Badan Permasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  Menilik Potret Gaji Profesional Hukum 2023, Ini Hasilnya!

“Tiga pilar ini akan koordinasi mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami. Keputusan ini nanti akan dimintakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri sehingga punya kekuatan hukum,” jelasnya.

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke atas akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pelaku, orang tua dengan para korban untuk mencapai kesepakatan. Polres kemudian membuat berita acara berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Berita acara itu kita kirim ke pengadilan untuk dilakukan penetapan. Berdasarkan penetapan itu kita keluarkan SP3 [Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan],” pungkasnya.

“Tapi kalau dari pertemuan [pelaku dan korban] ternyata tidak terjadi kesepakatan, maka kita tindak lanjuti berkasnya ke penuntut umum,” lanjut dia.

Baca Juga :  Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP

Ade juga membeberkan Kuttab tempat anak-anak tersebut belajar sudah berada di rumah berstatus kontrak. Pengelola sepakat pindah setelah bertemu dengan pengurus RT-RW, dan pemilik kontrakan.

“Mau pindah ke mana saya juga tidak tahu. Tapi kemarin yang jelas kesepakatannya mereka akan pindah,” terang dia.

Sebelumnya, media sosial digemparkan adanya peristiwa perusakan makam di TPU Cemoro Kembar. Belakangan diketahui pelakunya adalah murid dari Kuttab yang berada tak jauh dari makam tersebut.

Peristiwa tersebut juga menyita perhatian Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu marah dan menduga kuat adanya intoleransi dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kuttab ditutup.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB