Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah murid Kuttab yang berada tak jauh dari lokasi makam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut semua pelaku masih di bawah umur sehingga penanganan perkara akan mengikuti koridor Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tersangkanya ada tujuh itu. Anak-anak semua. Ada yang di bawah 12 tahun, ada yang di atas 12 tahun,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).

Batas usia 12 tahun, terang Ade nantinya akan membedakan penanganan perkara. Untuk anak di bawah 12 tahun akan dilakukan pembinaan berdasarkan keputusan Polresta Surakarta, Pekerja Sosial, dan Badan Permasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  Pemerintah dan BI Sepakati 5 Langkah Strategis untuk Jaga Inflasi 2023

“Tiga pilar ini akan koordinasi mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami. Keputusan ini nanti akan dimintakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri sehingga punya kekuatan hukum,” jelasnya.

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke atas akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pelaku, orang tua dengan para korban untuk mencapai kesepakatan. Polres kemudian membuat berita acara berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Berita acara itu kita kirim ke pengadilan untuk dilakukan penetapan. Berdasarkan penetapan itu kita keluarkan SP3 [Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan],” pungkasnya.

“Tapi kalau dari pertemuan [pelaku dan korban] ternyata tidak terjadi kesepakatan, maka kita tindak lanjuti berkasnya ke penuntut umum,” lanjut dia.

Baca Juga :  Giliran 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Ade juga membeberkan Kuttab tempat anak-anak tersebut belajar sudah berada di rumah berstatus kontrak. Pengelola sepakat pindah setelah bertemu dengan pengurus RT-RW, dan pemilik kontrakan.

“Mau pindah ke mana saya juga tidak tahu. Tapi kemarin yang jelas kesepakatannya mereka akan pindah,” terang dia.

Sebelumnya, media sosial digemparkan adanya peristiwa perusakan makam di TPU Cemoro Kembar. Belakangan diketahui pelakunya adalah murid dari Kuttab yang berada tak jauh dari makam tersebut.

Peristiwa tersebut juga menyita perhatian Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu marah dan menduga kuat adanya intoleransi dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kuttab ditutup.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru