PIJAR | JAKARTA – Terkait kemunculan jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring atau e-commerce, Kepolisian bakal melakukan penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/7/2021).
Kartu sertifikat ini merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Saat ini, sertifikat itu menjadi persyaratan perjalan selama masa PPKM Darurat.
Diketahui, di sejumlah kanal e-commerce, terdapat lapak yang menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp20 ribu.
Dengan mengetik kata pencarian ‘kartu vaksin’ pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.
Meski demikian, tak diketahui pasti gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.
Argo meminta agar masyarakat tak mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut. Pasalnya, sambung dia, masyarakat dapat secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.
Dia menyebut bahwa vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.
“Silakan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin,” tutur Argo.
Argo mengatakan bahwa Polri turut membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.
Masyarakat, kata dia, dapat menerima dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya tanpa syarat domisili sesuai KTP.









