Jual-Beli Sertifikat Vaksin di e-Commerce Bakal Ditelusuri Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kemunculan jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring atau e-commerce, Kepolisian bakal melakukan penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/7/2021).

Kartu sertifikat ini merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Saat ini, sertifikat itu menjadi persyaratan perjalan selama masa PPKM Darurat.

Diketahui, di sejumlah kanal e-commerce, terdapat lapak yang menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp20 ribu.

Baca Juga :  Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini

Dengan mengetik kata pencarian ‘kartu vaksin’ pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.

Meski demikian, tak diketahui pasti gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.

Argo meminta agar masyarakat tak mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut. Pasalnya, sambung dia, masyarakat dapat secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.

Dia menyebut bahwa vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.

Baca Juga :  Kejati Kepri Hentikan Proses Penuntutan Perkara Narkotika Melalui RJ di Karimun

“Silakan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin,” tutur Argo.

Argo mengatakan bahwa Polri turut membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, dapat menerima dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya tanpa syarat domisili sesuai KTP.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru